Berita Banjarnegara
Sopir Angkutan Umum di Banjarnegara Protes Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya
Puluhan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organda mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara
Penulis: khoirul muzaki | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS. COM, BANJARNEGARA- Puluhan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organda mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, Selasa (8/3/2022).
Mereka melaksanakan audiensi bersama Dinas Perhubungan, Polres Banjarnegara, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara di aula Dinas Perhubungan.
Mereka mengeluhkan keberadaan mobil odong-odong yang bebas beroperasi di jalan raya.
Baca juga: Aksi Bupati Banyumas Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Menari Bersama
Baca juga: Produsen Mino dan Nopia Khas Banyumas Keluhkan Kenaikan Harga Bahan Baku
Ini menimbulkan ketidakadilan bagi sopir angkutan resmi yang merasa usahanya tersaingi.
Masalahnya, odong-odong bukan angkutan resmi sesuai ketentuan undang-undang.
Kendaraan rakitan yang biasa mengangkut banyak orang itu juga tidak memenuhi standar keselamatan penumpang.
Bahkan tidak disertai surat yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Sementara pihaknya yang selama ini taat aturan dan taat pajak kian kesulitan mendapatkan penumpang.
Baca juga: Resmikan Kantor OJK Purwokerto Bersama Wimboh, Ganjar Singgung Maraknya Investasi Bodong
Baca juga: Berkat Adib, Penderers Gula Kelapa di Banyumas Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja
Sekretaris Pasupikat (paguyuban angkutan) di Banjarnegara, Sugeng menyatakan, jumlah odong-odong di Banjarnegara cukup banyak.
Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
"Kadang dipakai untuk kondangan.
Untuk mengangkut anak-anak yang mereka tidak tahu safety nya bagaimana," katanya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Unik! Gambar Raksasa Ganjar Tersenyum di Persawahan Bergas Semarang, Jadi Daya Tarik Wisata
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Organda dan paguyunan sopir angkutan umum Banjarnegara.
Di antaranya dengan membuat Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan umum.
Selain ke dinas terkait, SE akan ditujukan kepada camat yang diteruskan ke kades agar disosialisasikan ke masyarakat.