Berita Banjarnegara

Terungkap Lagi Direktur 'Boneka' Perusahaan Milik Bupati Nonaktif Banjarnegara: Hanya Tanda Tangan

Dalam persidangan, terjadi tarung pendapat antara JPU dan penasihat hukum terkait keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP penyidik.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
tribun/budi susanto
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, mereka disumpah sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022). 

Meski menjadi direktur, namun Tri tak tahu menahu proyek apa saja dan aliran dana dari anak perusahaan PT Bumi Redjo tersebut.

"Dalam keseharian saya hanya ditugasi menanda tangani jika ada proyek saja, selepas itu saya tidak tahu menahu," jelasnya.

Kesaksian Afton dan Tri pun ditanggapi Rochmad, ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim menanyakan keduanya apakah hanya menjadi boneka untuk menanda tangani kontrak ketika ada proyek.

Kedua saksi tersebut pun tak berkutik, dan hanya membenarkan perkataan dari ketua majelis hakim.(*)

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara: Kisah Sopir yang Ditunjuk Jadi Direktur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved