Berita Tegal

Ini Ancaman Berlapis bagi Pembunuh Wanita Hamil di Tegal, Selain Pasal Pembunuhan Berencana

Satreskrim Polres Tegal menangkap seorang tersangka yang merupakan kekasih korban bernama Aji Setiawan (28).

tribun/desta
Kapolres Tegal menanyai tersangka kasus pembunuhan wanita hamil yang jasadnya ditemukan di areal persawahan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. 

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Baca juga: Cekcok Tetangga Berujung Pembangunan Tembok 2 Meter, Warga Mejobo Kudus Tak Bisa Masuk Rumah

Sementara, tersangka Aji Setiawan mengaku tega membunuh korban karena terus didesak untuk menikahi korban.

Padahal tersangka tersangka belum ada biaya untuk menikah dan sedang berusaha menabung.

Tidak hanya memaksa, sesuai keterangan tersangka, korban juga melontarkan kata-kata kasar yang menurutnya tidak pantas sehingga tersangka sakit hati dan gelap mata.

"Saya merasa emosi karena terus didesak untuk bertanggungjawab, sehingga gelap mata dan melakukan pembunuhan.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Kembali Positif Covid, Jalani Isolasi 7 Hari di Rumah Dinas Loji Gandrung

Saya semakin emosi karena korban mengatai saya dengan kata-kata tidak pantas (kasar).

Ya saat di sawah saya sempat cekcok dengan korban," ujar tersangka.

Diketahui, keseharian tersangka bekerja sebagai buruh rongsok (mencari barang rongsokan).

Sedangkan korban bekerja sebagai tukang atau penyedia jasa tensi keliling.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved