Berita Tegal
Ini Ancaman Berlapis bagi Pembunuh Wanita Hamil di Tegal, Selain Pasal Pembunuhan Berencana
Satreskrim Polres Tegal menangkap seorang tersangka yang merupakan kekasih korban bernama Aji Setiawan (28).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI- Kasus pembunuhan Narti Dwi Yanti (19) yang mayatnya ditemukan di areal persawahan Desa/Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (5/3/2022) lalu akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Tegal menangkap seorang tersangka yang merupakan kekasih korban bernama Aji Setiawan (28).
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at menyatakan, saat jenazah korban ditemukan, tidak diketahui identitasnya.
Baca juga: Ini Identitas 8 Karyawan PT Palapa Timur yang Dibunuh KKB Papua, Ada Orang Kebumen Jateng
Kemudian pada Minggu (6/3/2022) ada pihak keluarga yang mengenali dan mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan keluarga mereka.
Dari situ, terungkap identitas korban yang merupakan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes.
"Sesuai hasil autopsi bahwa korban sedang hamil 6 bulan serta proses pemeriksaan kepada keluarga korban, penyelidikan kami kerucutkan dengan orang terdekat korban," kata kapolres, saat pers rilis di halaman Mapolres Tegal, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Dukuhturi Tegal Dibunuh Kekasih yang Kesal Dimintai Tanggung Jawab
Pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan tersangka yang ternyata kekasih korban di kos-kosan korban.
Diketahui mereka sudah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun.
"Korban selalu mengejar-ngejar untuk bertanggungjawab atas kehamilannya dan minta untuk segera dinikahi.
Namun karena tersangka merasa tidak sanggup untuk bertanggungjawab dan membiayai, akhirnya tersangka emosi dan gelap mata menghabisi nyawa korban," jelas kapolres.
Baca juga: Terus Dalami Kasus Mayat Termutilasi di Suradadi Tegal, Polisi Periksa 12 Saksi
Lantas apa saja pasal yang bisa menjerat tersangka Aji Setiawan?
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, selain pembunuhan berencana, juga dijerat pasal perlindungan anak.
"Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis.
Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas kapolres.
Menurutnya, meskipun korban meninggal dalam keadaan hamil dan janin beradalam dalam kandungan, sudah bisa dikatakan sebagai anak.