Berita Kriminal
Bawa Kabur dan Jual Motor Teman, Pemuda asal Banyumas Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemuda asal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (28), diamankan Polresta Banyumas karena membawa kabur motor teman.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Polresta Banyumas
AN (28), pemuda asal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, diperiksa di Mapolresta Banyumas, Jumat (4/3/2022). AN dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur dan menjual motor teman.
Berry mengatakan, AN bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Mulai Maret, Purbalingga Bakal Jadi Tuan Rumah Liga 1 hingga Liga 3 Indonesia
Baca juga: Canggih! Pendaki Gunung Merbabu via Selo Boyolali Kini Dibekali Gelang Pendeteksi
Baca juga: Banjir Melanda Sebagian Wilayah Klaten, Umbul Ponggok dan Umbul Besuki Sempat Meluap
Baca juga: Dorong Desa Mandiri, BUMDes Murakabi Gondosari Kudus Lirik Pengolahan Sampah Jadi Pupuk dan Biogas