Berita Kriminal

Bawa Kabur dan Jual Motor Teman, Pemuda asal Banyumas Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemuda asal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (28), diamankan Polresta Banyumas karena membawa kabur motor teman.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Polresta Banyumas
AN (28), pemuda asal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, diperiksa di Mapolresta Banyumas, Jumat (4/3/2022). AN dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur dan menjual motor teman. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda asal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (28), diamankan Polresta Banyumas karena melalukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Minggu (27/2/2022).

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kejadian bermula pada 18 November 2021 lalu.

Saat itu, AN yang merupakan teman korban, Novan (20), warga Kecamatan Sumbang, numpang tidur di rumah Novan.

AN menumpan di rumah Noval selama 10 hari. Kemudian, dia meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta helm milik Novan.

Dia juga meminjam handphone iPhone 6S warna gold dengan alasan untuk COD membeli handphone, di Pasar Wage Purwokerto.

"Namun, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor beserta helm dan handphone kepada korban. Dicari di rumah, tersangka dikatakan tidak pernah pulang", ungkap Berry dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Anggota PSHT Banyumas Geruduk Sekretariat Sakti, Seorang Kapolsek Terluka dan 181 Orang Diamankan

Baca juga: Taman Wisata Sentana Sumpiuh Banyumas, Kolam Renang di Pegunungan, Ada Sate Sepanjang 1,5 Meter

Baca juga: Ibaratkan Mobil Keluaran Terbaru, Bupati Husein Minta CPNS 2019 Berkerja Keras Majukan Banyumas

Baca juga: Hari Raya Nyepi 2022 Bertema Tat Twam Asi, PHDI Banyumas: Aku adalah Kamu dan Kamu adalah Aku

Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diduga mencapai Rp 19,7 juta. Novan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang.

Kemudian, pada hari Minggu, korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Dibantu temannya, Novan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Karangnanas, Sokaraja.

AN kemudian dibawa ke Polsek Sumbang untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AN mengaku telah menjual sepeda motor dan handphone milik Novan.

Pelaku menjual lewat cara mengunggah di forum jual beli Facebook, melalui temannya yang bernama AD, yang saat ini dalam pencarian.

AN mengaku menjual motor tersebut seharga Rp 4,5 juta dan handphone Novan dijual seharga Rp 1 juta.

Uang hasil penjualan itu telah habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.

Saat ini, polisi masih menelusuri dan mencari barang bukti sepeda motor dan handphone tersebut.

Berry mengatakan, AN bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Mulai Maret, Purbalingga Bakal Jadi Tuan Rumah Liga 1 hingga Liga 3 Indonesia

Baca juga: Canggih! Pendaki Gunung Merbabu via Selo Boyolali Kini Dibekali Gelang Pendeteksi

Baca juga: Banjir Melanda Sebagian Wilayah Klaten, Umbul Ponggok dan Umbul Besuki Sempat Meluap

Baca juga: Dorong Desa Mandiri, BUMDes Murakabi Gondosari Kudus Lirik Pengolahan Sampah Jadi Pupuk dan Biogas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved