Berita Jateng
Alasan Tidak Puas dengan Istri, Ayah Bejat di Tegal Tega Cabuli Anak Kandung Laki-Lakinya
Artinya, sang anak kandung sudah menjadi korban sejak berusia 17 tahun hingga saat ini berusia 21 tahun.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI- Seorang ayah bejat berinisial W di Kabupaten Tegal tega melakukan perbuatan tindakan asusila terhadap anak kandung laki-lakinya AA.
Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan ini berawal keributan antara pelaku dengan korban di dalam rumah di Warureja, Kabupaten Tegal pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Mendengar keributan, kakak korban menanyakan apa yang terjadi kepada pelaku atau sang ayah.
Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah.
Baca juga: Sopir Truk di Purbalingga Gelar Konvoi, Protes Penilangan Truk ODOL Jadi Ladang Baru Praktik Pungli
Baca juga: Candra Datangi Bimo Yang Duduk di Pinggir Jalan Jebres Solo, Lalu Keluarkan Celurit dan Terjadilah
Baca juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalur Pantura Batang, Lalu Lintas Sempat Macet Total Hingga 3 Jam
Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada 17 Februari 2022.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyatakan, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 2018 hingga Januari 2022.
Artinya, sang anak kandung sudah menjadi korban sejak berusia 17 tahun hingga saat ini berusia 21 tahun.
"Mohon maaf sebelumnya, korban ini mengalami perbuatan cabul, alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelamin (pelaku) dalam keadaan tegang kemudian dikocokkan.
Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, Selasa (22/2/2022).
Wakapolres melanjutkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan, pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya belum terpuaskan oleh sang istri.
Sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandung.
Mengingat tindakan tersebut dilakukan pelaku sejak korban berusia di bawah umur, maka tetap diberlakukan Undang Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.
Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban.