Berita Jateng
Terima Komplain Tarif Mahal, Pemkot Semarang Tegur Pengelola Parkir di Lawang Sewu
Satpol PP Semarang tertibkan pungutan parkir liar di sekitar objek wisata Lawang Sewu atau di sepanjang Jalan Inspeksi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Satpol PP Semarang tertibkan pungutan parkir liar di sekitar objek wisata Lawang Sewu atau di sepanjang Jalan Inspeksi, Senin (21/2/2022).
Penertiban pungutan liar dilakukan setelah adanya postingan di media sosial berisi komplain dari masyarakat terkait pungutan liar parkir Lawang Sewu yang melebihi ketentuan.
Kasatpol PP, Fajar Purwoto menyatakan pernah melakukan penertiban pengelola parkir di wilayah tersebut pada 21 Januari lalu.
Namun pihaknya kembali lagi karena adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir melebih ketentuan.
"Mungkin pengelola parkir sudah tertib.
Tapi ada yang seenaknya sendiri meminta parkir Rp 50 ribu kepada pengunjung," tuturnya.
Baca juga: Temukan Akar Masalah Kelangkaan Minyak Goreng, Disperindag Banyumas: Berapapun Dikirim Pasti Ludes
Baca juga: Pak Ogah Teriak Lihat Api Muncul dari Kap Pikap di Demak. Dalam Sekejap, Mobil Ludes Terbakar
Baca juga: 3 Bayi di Purwokerto Lahir di Tanggal Cantik 22 2 2022, Hari Ulang Tahun Bareng Kabupaten Banyumas
Dikatakannya, parkir tersebut tidak disetorkan ke pemerintah.
Namun pengelola parkir hanya ingin memberikan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.
"Sama pengelola sudah diarahkan disamping (Jalan Inspeksi).
Tapi cuma belum ada izinnya," jelasnya.
Ia menyebut agar tidak berpolemik, parkir di sepanjang jalan Inspeksi agar dapat diizinkan Dinas Prrhubungan.
Jika tidak diperbolehkan, Pemerintah Kota harus segera melarang adanya parkir di wilayah tersebut.
"Kalau diizinkan ya diizinkan kalau tidak boleh ya dilarang.
Jadi tidak berpolemik di media sosial," terangnya.
Baca juga: Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Baca juga: Kembali Berstatus Level 3 PPKM, Bupati Purbalingga Minta Satgas Covid Kecamatan Gelar Yustisi Prokes
Baca juga: 4 Daerah di Jawa Bali Masuk PPKM Level 4, Termasuk Kota Tegal
Sementara itu pengelola parkir, Edi Prayitno menuturkan selama ini tidak semena-mena saat menarik tarif parkir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/satpol-pp-lawang-sewu.jpg)