Berita Purbalingga
Gandeng Ombudsman, Purbalingga Targetkan Raih Zona Hijau Pelayanan Publik
"Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah baru menilai 4 OPD (organisasi perangkat daerah) pada 2021 ini," kata Herni saat berdiskusi dengan Kepala Ombudsman.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait pemenuhan standar pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas.
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti menyatakan Purbalingga memiliki nilai kepatuhan pelayanan publik 74,49 atau masuk kategori Kepatuhan Sedang atau zona kuning.
Untuk itu, pemkab menggandeng Ombudsman Jateng Jawa Tengah agar dapat naik atau masuk kategori Kepatuhan Tinggi atau zona hijau dengan nilai antara 81-100.
"Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah baru menilai 4 OPD (organisasi perangkat daerah) pada 2021 ini," kata Herni saat berdiskusi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida di Oprom Graha Adiguna Setda Purbalingga, Senin (21/02/2022).
Baca juga: Tolong Bayine Gigal, Viral Video Ibu Hamil di Banjarnegara saat Dievakuasi, Ini Kejadian Sebenarnya
Baca juga: Suporter Bicara Soal PSIS Semarang Tak Raih Kemenengan 7 Laga Terakhir, Dragan Perlu Dievaluasi?
Baca juga: Jeritan Hati Pedagang Gorengan di Banyumas: Minyak Langka, Tahu dan Tempe Tidak Ada
Keempat OPD yang dinilai tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari 4 OPD tersebut, OPD Dinas Kesehatan dan DPMPTSP masuk dalam Tingkat Kepatuhan Tinggi.
Dinkes mendapat nilai rata-rata 88,98.
DPMPTSP mendapatkan nilai 87,50.
Kedua OPD ini masuk Zona Hijau.
"Sedangkan Disdukcapil dan Dindikbud masuk dalam tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning," ujar Sekda.
Sesuai saran dari Ombudsman RI, Pemkab Purbalingga telah memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Ia juga memberikan dorongan implementasi standar pelayanan publik kepada pimpinan unit pelayanan publik yang berada di zona merah dan kuning atau predikat kepatuhan sedang.
"Kami minta arahan dan bimbingan, strategi apa yang harus kami lakukan dalam menghadapi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2022 ini.
Agar tahun depan dapat masuk dalam zona hijau," jelasnya.
Baca juga: Ibu Hamil Gandrungmangu Cilacap Disuntik Vaksin Covid, Terbukti Lindungi Bayi dari Corona
Baca juga: Harga Minyak Masih Tinggi, Penjual Getuk Goreng Tak Berani Menaikan Harga Agar Pelanggan Tak Pergi
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menjelaskan, penilaian kepatuhan dimaksudkan mendorong kepatuhan standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan dari penilaian kepatuhan adalah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
"Rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik yang berakibat pada ekonomi biaya tinggi dan terhambatnya pertumbuhan investasi.
Dampak buruknya adalah tingkat kepercayaan publik akan menurun yang berpotensi pada apatisme publik," kata Siti Farida.(*)
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Cilacap, RS Duta Mulya Majenang Pisahkan Jalur Pasien Umum dan Covid
Baca juga: Tahu Kupat Legendaris Mbah Djawi Asli Banyumas, Tanpa Penyedap Rasa, Pertahankan Resep Awal