Berita Demak
Kades Sidoharjo Demak Dipolisikan, Janjikan Posisi Sekdes dengan Syarat Setor Uang Rp 470 Juta
Kepala Desa (kades) Sidoharjo Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, berinisial M, dilaporkan warganya ke Polda Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Desa (kades) Sidoharjo Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, berinisial M, dilaporkan warganya ke Polda Jawa Tengah.
Kades tersebut dilaporkan atas perkara penipuan dan penggelapan uang untuk memuluskan penerimaan perangkat desa posisi sekretaris desa (sekdes).
Pelapor, Sarmun, mengatakan, pada 2021, M menjanjikan posisi sekdes kepada anak Sarmun bernama Wulandari, jika membayar Rp 470 juta.
Namun, pada kenyataannya, setelah proses seleksi dan pengumuman, Wulandari tak lolos. Padahal, Sarmun telah menyetor uang yang diminta.
"Uang yang disetor Rp 150 juta, tiga kali, dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar Sarmun, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Komunitas Aeromodelling Demak, Rakit Pesawat Pakai Mesin Potong Rumput
Baca juga: Rumah Kakak Tersangka Arisan Bodong di Demak Dibobol Maling, Sofa, Jam Dinding, Baju Kotor Raib
Baca juga: Khasanah Merasa Dicurangi, Dapat Nilai Tertinggi saat Seleksi Perades di Blora Tapi Tak Dilantik
Baca juga: Hasil Seleksi Perangkat Desa Plumbon Karanganyar Digugat: Menantu Kades Dilantik meski Nilai Rendah
Dalam laporannya, Sarmun membawa sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahun 2021 yang ditandatangi Kades M saat mengambil uang.
Juga, bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.
Menurut Sarmun, Kades M tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya, di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Bulan November 2021, ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun, pada kenyataan, hingga saat ini, belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi. Akhirnya, saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.
Setelah pelaporan ke Polda Jateng, Kades M masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin. Namun, lagi-lagi, janji itu tidak ditepati.
"Akhirnya, saya melanjutkan laporan itu ke laporan polisi hingga sekarang," tutur dia.
Dalam keterangan yang disampaikan ke Sarmun, Kades M mengatakan, Wulandari tak dilantik sebagai sekdes karena tak lolos seleksi di universitas.
Namun, Sarmun mengaku tak mengetahui, apakah peserta yang lolos seleksi sebagai sekdes melakukan suap.
"Kalau soal sogok menyogok, saya tidak tahu," ujar dia.
Sementara, Teguh Raharjo, keponakan Sarmun, menambahkan, pihak keluarga sebenarnya telah melakukan upaya mediasi. Namun, upaya tersebut buntu.
"Setelah ujian, Wulandari yang merupakan adik saya, tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu, kami ke rumah kades itu, secara kekeluargaan minta uang dikembalikan."
"Tanggapannya, minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas Teguh yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.
Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar Wulandari diterima menjadi sekdes.
Saat itu, keluarga bersedia menyerahkan uang karena Kades M berjanji Wulandari diterima menjadi sekdes.
"Desas desus yang saya dengar, korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid, Serulingmas Zoo Banjarnegara Dapat 100 Ayam Hidup untuk Pakan dari FKKBA
Baca juga: Dua Warga Purbalingga Dibekuk Polisi, Jaminkan Mobil Rental untuk Foya-foya
Baca juga: Jumlah Pasien Covid di Rumah Sakit Melonjak, Banyumas Kembali Berstatus Level 3 PPKM
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 18 Februari 2022: Rp 991.000 Per Gram
Penasihat hukum Sarmun, Budi Purnomo, menambahkan, pihaknya melaporkan Kades M atas kasus penipuan dan penggelapan.
"Karena ada bujuk rayu. Kades itu menjanjikan posisi perangkat sebagai sekertaris desa dengan syarat menyetor uang Rp 470 juta."
"Dari bujuk rayu itu, akhirnya, klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumah (korban)," paparnya.
Menurut Budi, pihaknya juga membawa barang bukti surat pernyataan tertulis dari Kades M yang menyatakan sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 pekan sejak surat pernyataan dibuat.
"Surat pernyataan itu ditandatangani kades Gaji sebagai saksi, terlapor, dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stempel resmi dari Desa Sidoarjo," paparnya. (*)