Berita Jateng
Kriminalisasi Terus Berulang, Ratusan Petani Serbu Polda Jateng
Aksi ini untuk mendesak aparat kepolisian agar tidak memproses hukum secara serampangan terhadap petani
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Polda Jawa Tengah kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Aksi ini untuk mendesak aparat kepolisian agar tidak memproses hukum secara serampangan terhadap sembilan petani dan pejuang lingkungan dari Kabupaten Pati, Kendal dan Jepara.
"Aksi ini kami lakukan untuk mendesak aparat kepolisian agar menghentikan kriminalisasi terhadap sembilan petani dan pejuang lingkungan dari daerah Kendal, Pati dan Jepara," ungkap Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Abdul Kholik Rahman kepada Tribun.
Pager tani merupakan aliansi Organisasi Tani, Organisasi Pejuang Lingkungan, Mahasiswa dan Jaringan Masyarakat Sipil yang berada di Jawa Tengah.
Aksi mereka di kota Semarang menerjunkan sekitar 100 massa aksi terdiri dari petani dari berbagai daerah seperti Kendal, Jepara, Pati dan Kabupaten Batang.
Abdul mengatakan, sembilan petani dan pejuang lingkungan yang dikriminalisasi meliputi tiga pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara.
Tiga orang tersebut dituding melakukan dalih penghalang-halangan aktivitas tambang sehingga dilaporkan ke Polres Jepara oleh perusahaan tambang, CV Senggol Mekar. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan di meja polisi.
Adapula empat petani di Pundenrejo, Pati, yang dilaporkan ke Polresta Pati oleh perusahaan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), dengan dalih petani melakukan pengerusakan tanaman tebu.
Sementara di Dayunan Kendal, terdapat dua petani di laporkan ke Polda Jateng karena dengan dalih penyerobotan lahan. Laporan itu dilayangkan PT Soekarli.
"Kami mendesak Kapolda Jateng untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan dengan terlapor petani dan pejuang lingkungan yang sedang mempertahankan hak-haknya," ungkapnya.
Menurut Abdul, kriminalisasi ini merupakan pola-pola yang dilakukan oleh perusahaan yang berhadapan dengan warga baik di konflik agraria maupun pertambangan dengan tujuan untuk menggembosi atau melemahkan gerakan.
Ketika gerakan warga atau petani melemah perusahaan bisa dengan gampang merampas tanah rakyat.
"Selain menghadapi kriminalisasi, para warga dari tiga daerah tersebut mendapatkan serangkaian intimidasi yang diduga dilakukan oleh para perusahaan tersebut," ungkapnya.
Abdul khawatir jika kriminalisasi ini terus dilakukan dengan menyasar para petani maka reforma agraria yang seharusnya tanggung jawab dari negara yakni negara meredistribusikan hak atas tanah kepada warga negara justru malah tidak terwujud.
Negara dalam hal ini telah melakukan pengabaian terhadap hak asasi manusia terutama kepada kaum tani di Jawa Tengah.
Di samping itu, dalam kasus di Jepara jika Kriminalisai ini dilanjutkan, maka negara juga telah melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Demi-kriminalisasi-petani.jpg)