Kamis, 23 April 2026

Berita Purbalingga

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Perkelahian Sepak Bola Tarkam di Purbalingga

Ketua majelis hakim, Mochamad Umaryaji menuturkan bahwa dirinya masih perlu waktu berdiskusi kembali menentukan putusan.

tribunbanyumas/jti
Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga yang kembali digelar di PN Purbalingga, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Sidang putusan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Purbalingga ditunda.

Sidang pembacaan vonis seharusnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Kamis (17/2/2022).

Namun demikian, majelis hakim meminta agar ditunda hingga Jumat (18/2/2022).

Ketua majelis hakim, Mochamad Umaryaji menuturkan bahwa dirinya masih perlu waktu berdiskusi kembali menentukan putusan.

"Untuk putusan, kita tunda Jumat pukul 14.00 WIB.

Kami masih perlu untuk berdiskusi terlebih dahulu," kata Mochamad Umaryaji dalam persidangan pada Kamis.

Baca juga: Saran Penting Dokter Ahli THT RSI Banjarnegara bagi Pemakai Alat Bantu Pendengaran

Baca juga: BREAKING NEWS: Toyota Rush Terjun dan Hantam Rumah di Lumbir Banyumas

Baca juga: Ziarah ke Makam R Djoko Kaiman, Bupati Husein Pesan Ini Kepada Warga Banyumas

Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho hadir secara langsung dalam sidang dengan didampingi kuasa hukum.

Pada agenda sidang sebelumnya, dua pemain sepak bola tersebut dituntut hukuman penjara 3 bulan 2 hari.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Fahmi Idris.

Jaksa mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Febri Setiawan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) Agustus 2021.

Keduanya didakwa Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak jujur.

Adapun pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bertindak sopan, menyesal dan merasa bersalah.

Selain itu, antara korban dan terdakwa telah berdamai di depan persidangan.

Baca juga: Dindikbud Purbalingga Terapkan PTM Terbatas 50 Persen. Setiap Hari, Sekolah Wajib Lapor Kegiatan

Baca juga: Kasus Aktif Covid di Purbalingga Melonjak Jadi 316 Kasus, Terbanyak di Kecamatan Kalimanah

Baca juga: Resmikan Pasar Desa Sumingkir, Bupati Purbalingga Janji Bantu Bangun Shelter Pedagang Kuliner

Diberitakan, konflik antarpemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved