Berita Purbalingga
Dindikbud Purbalingga Terapkan PTM Terbatas 50 Persen. Setiap Hari, Sekolah Wajib Lapor Kegiatan
Dindikbud Purbalingga menerapkan PTM terbatas 50 persen. Setiap hari, sekolah juga harus melaporkan kegiatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Tri Gunawan Setiyadi meminta setiap sekolah pelaksana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas melaporkan setiap hari kegiatan mereka.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gejala dan penularan Covid-19 di sekolahan.
Pria yang akrab disapa Trigun ini mengatakan, saat ini, sekolah boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.
Sekolah juga wajib menjamin pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dari data yang ada, sampai hari ini, ada 77 SMP, 468 SD dan 623 TK/PAUD.
"Saya harapkan, siswa dan guru wajib mematuhi protokol kesehatan agar penularan virus Covid-19 seminimal mungkin bisa dicegah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Resmikan Pasar Desa Sumingkir, Bupati Purbalingga Janji Bantu Bangun Shelter Pedagang Kuliner
Baca juga: Gandeng Unsoed Purwokerto, Pemkab Purbalingga Lakukan Mitigasi Longsor di Desa Sirau. Ini Hasilnya
Baca juga: Ingin Tahu Layanan dan Lapor Anak Jalanan atau Gelandangan di Purbalingga? Klik Aplikasi SimPly.KS
Baca juga: Tak Cukup Wisata Sejarah dan Agro, Bupati Purbalingga Ingin Dinporapar Kembangkan Wisata Industri
Sementara itu, pihaknya juga akan kembali menerapkan work from home (WHF).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 840/0153 tertanggal 15 Februari 2022 mulai diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) 50 persen.
Juga, sesuai instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan pemberlakuan WFH dari 15-21 Februari.
WFH diprioritaskan bagi ASN yang punya riwayat komorbid.
Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan pada sasaran kinerja dan target kerja yang telah ditetapkan.
Dalam WFH, ASN dihimbau tidak melakukan perjalanan luar daerah, kecuali mendapatkan ijin tertulis dari bupati, yang dilakukan secara hierarkis. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pemdes Wringinharjo Cilacap Genjot Angka Vaksinasi Covid, Siapkan 1000 Dosis untuk Umum dan Anak
Baca juga: Dua Pemuda di Pecangaan Jepara Tewas setelah Pesta Miras. Polisi: Sebelumnya Minum Obat Batuk
Baca juga: Klasemen BRI Liga 1: PSIS Tertahan di Papan Tengah
Baca juga: Jalan Pantura Batang-Pemalang Dipenuhi Lubang, Satker Turunkan 4 Tim Penambal setiap Hari
