Berita Jateng
Komplotan Pencuri Uang Nasabah di ATM Dibekuk Polda Jateng, 1,5 Bulan Gasak Rp 113,9 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk komplotan pembobol rekening bank nasabah modus ganjal ATM.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk komplotan pembobol rekening bank nasabah modus ganjal ATM.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku yang biasa beroperasi lintas provinsi.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, kasus ini berawal dari perampokan di Boyolali dan Solo.
Hasil pengembangan, para tersangka mengakui melakukan kejahatan di 10 lokasi berbeda dalam waktu dua bulan, Januari-Februari 2022.
"Bulan Januari, beraksi di minimarket pintu tol Salatiga, SPBU Teras, toko pakaian panjang Lawean (Solo), minimarket Simo (Boyolali), SPBU Kebakkramat (Karanganyar), SPBU Telukan Sukoharjo."
"Sementara, bulan Februari, beroperasi di SPBU Bhayangkara Laweyan, Krian Sidoarjo Jawa Timur, Ponorogo Jawa Timur, dan Sidoharjo Jawa Timur," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM di Solo Raya Ditangkap, Gasak Uang Ratusan Juta dari 12 ATM
Baca juga: Pencuri Spesialis Mesin ATM Minimarket Ditangkap Polda Jateng, Berlatih Mengelas sebelum Beraksi
Baca juga: Berbekal Tusuk Gigi, Komplotan Begal Ini Safari ke Tiga Provinsi. Berakhir Diringkus Polda Jateng
Menurutnya, para tersangka diamankan di lokasi berbeda. Satu orang ditangkap di Boyolali dan tiga tersangka lain ditangkap saat berada di vila Tretes, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada 15 Februari 2022, setelah mendapatkan hasil penyelidikan dan telah diketahui tersangka.
"Kemudian, kami lakukan pengejaran, mendapatkan tiga orang di wilayah Tretes Jawa Timur. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang lagi di wilayah Boyolali," jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, polisi menghadirkan tiga tersangka. Sementara, satu lainnya, menjalani isolasi lantaran terindikasi positif Covid-19.
Keempat tersangka itu adalah MW (48), warga Kabupaten Bandung.
Saat beraksi, MW berperan sebagai kapten serta mengendalikan semua kegiatan, termasuk menukar kartu ATM milik korban.
"Pada saat ini, yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif," tutur dia.
Kemudian, AM (47), warga kabupaten Tanggamus, Lampung, berperan sebagai sopir, dan mengawasi sekitar.
Tersangka TH (39), warga Kota Tangerang, bertugas pura-pura antre di ATM, serta memilih target sasaran.
Sementara SS (35), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, bertugas mengawasi target di dekat ATM.
"Keempat pelaku tersebut, tiga diantaranya residivis. Tersangka MW residivis curat (pencurian dengan pemberatan) di Bantul, TH residivis kasus narkoba di Tangerang, SS residivis curat di Surabaya," paparnya.
Menurut Djuhandani, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengganjal ATM.
Setelah ada nasabah yang kesulitan, tersangka berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM milik korban.
"Saat korban memasukkan nomor PIN, tersangka memperhatikan. Setelah korban pergi, tersangka menguras uang korban menggunakan kartu ATM yang telah ditukar dan memasukkam nomor pin tersebut," terangnya.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tuntutan 4 Tahun 2 Bulan
Baca juga: Cegah Covid di Pasar, Disperindag Banyumas Ingatkan Pedagang dan Pembeli Perketat Prokes
Baca juga: Protes Harga Kedelai Melambung, Puskopti Jateng Serukan Mogok Produksi Tahu Tempe 21-23 Februari
Baca juga: Pratama Arhan Merumput di Liga Jepang, Bupati Berharap Bisa Ikut Promosikan Blora
Djuhandani mengatakan, para korban tersadar saldonya berkurang setelah melihat rekening koran atau m-Banking.
"Saat dicek di mesin ATM, ternyata kartu ATM yang dibawa bukan miliknya melainkan telah ditukar pelaku," tutur dia.
Selama beraksi tersebut, Januari-Februari 2022, para pelaku berhasil menggasak uang Rp 113.950.000.
Keempatnya akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.
"Tersangka hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuhnya. (*)