Berita Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tuntutan 4 Tahun 2 Bulan
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM,JAKARTA- Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis hakim dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim membacakan vonis saat sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan politikus Partai Golkar tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," kata hakim ketua saat sidang dengan agenda pembacaan vonis.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: 43 Siswa di Pekalongan Positif Covid, 2 Sekolah Ditutup
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Buka Suara Soal Video Viral Dirinya Anggap Covid-19 Tidak Ada
Baca juga: 3 Bupati Kompak Usul ke Ganjar soal Peningkatan Jalan Baturraden-Serang-Belik
Tak hanya itu, Azis juga akan dicabut hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Ia diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan advokat, Maskur Husain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya, menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Asfirla Ajak Masyarakat Banyumas dan Cilacap Budidayakan Tanaman Orientasi Ekspor
Baca juga: Rumah Suyono di Watumalang Wonosobo Terbakar, Diduga Akibat Televisi Meledak
Baca juga: Dindikbud Purbalingga Terapkan PTM Terbatas 50 Persen. Setiap Hari, Sekolah Wajib Lapor Kegiatan
Di sisi lain, Robin dan Maskur telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.
Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Lebih Ringan dari Tuntutan, Azis Syamsudding Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara"