Berita Jateng
Komplotan Pencuri Uang Nasabah di ATM Dibekuk Polda Jateng, 1,5 Bulan Gasak Rp 113,9 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk komplotan pembobol rekening bank nasabah modus ganjal ATM.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Sementara SS (35), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, bertugas mengawasi target di dekat ATM.
"Keempat pelaku tersebut, tiga diantaranya residivis. Tersangka MW residivis curat (pencurian dengan pemberatan) di Bantul, TH residivis kasus narkoba di Tangerang, SS residivis curat di Surabaya," paparnya.
Menurut Djuhandani, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengganjal ATM.
Setelah ada nasabah yang kesulitan, tersangka berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM milik korban.
"Saat korban memasukkan nomor PIN, tersangka memperhatikan. Setelah korban pergi, tersangka menguras uang korban menggunakan kartu ATM yang telah ditukar dan memasukkam nomor pin tersebut," terangnya.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tuntutan 4 Tahun 2 Bulan
Baca juga: Cegah Covid di Pasar, Disperindag Banyumas Ingatkan Pedagang dan Pembeli Perketat Prokes
Baca juga: Protes Harga Kedelai Melambung, Puskopti Jateng Serukan Mogok Produksi Tahu Tempe 21-23 Februari
Baca juga: Pratama Arhan Merumput di Liga Jepang, Bupati Berharap Bisa Ikut Promosikan Blora
Djuhandani mengatakan, para korban tersadar saldonya berkurang setelah melihat rekening koran atau m-Banking.
"Saat dicek di mesin ATM, ternyata kartu ATM yang dibawa bukan miliknya melainkan telah ditukar pelaku," tutur dia.
Selama beraksi tersebut, Januari-Februari 2022, para pelaku berhasil menggasak uang Rp 113.950.000.
Keempatnya akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.
"Tersangka hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuhnya. (*)