Berita Purbalingga
Ingin Tahu Layanan dan Lapor Anak Jalanan atau Gelandangan di Purbalingga? Klik Aplikasi SimPly.KS
Pemkab Purbalingga menyiapkan sentra pelayanan terpadu untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdaldukkBPPPA) Kabupaten Purbalingga menyiapkan sentra pelayanan terpadu (SPT) untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinsosdalduk KBPPPA Purbalingga Eni Sosiatman saat paparan inovasi OPD kepada Bupati dan Sekda, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (15/2/2022).
Eni mengungkapkan, pihaknya akan membentuk SPT-PPKS yang merupakan unit pelaksana nonstruktural yang bertugas memberikan pelayanan informasi, rujukan, dan pelayanan langsung terhadap PPKS.
Untuk lebih memudahkan, SPT-PPKS juga menyediakan aplikasi SimPly.KS atau website yang bisa diakses untuk memperoleh pelayanan PPKS yang tengah dirancang Dinkominfo.
"Jadi, nanti, misal ada gelandangan, bisa dilaporkan melalui aplikasi ini. Kami juga sudah mempunyai unitnya, termasuk kendaraan yang bisa merespon cepat adanya kasus-kasus seperti itu," katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Tak Cukup Wisata Sejarah dan Agro, Bupati Purbalingga Ingin Dinporapar Kembangkan Wisata Industri
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022 Pasar Segamas Purbalingga Terapkan E-Parkir
Baca juga: Pemkab Purbalingga Lanjutkan Pembangunan PFC, Tahun Ini Anggarkan Dana Rp 1,45 Miliar
Baca juga: Catat! 18 Februari, Instansi Pemerintah dan Swasta Purbalingga Harus Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah
Selain gelandangan, juga ada beberapa unsur lain yang termasuk PPKS yang bisa mendapatkan layanan dari SPT-PPKS DinsosdaldukKBPPA ini.
Menurut Kementerian Sosial, yang termasuk PPKS yakni balita telantar, anak telantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak korban kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian, ada pula lansia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, fakir miskin, korban bencana alam/sosial, ODHA, kaum minoritas, keluarga bermasalah sosial psikologis, korban trafficking, dan sebagainya.
DinsosdaldukKBPPPA Purbalingga mencatat, tahun 2021, cukup banyak PPKS yang direhabilitasi. Artinya, kasus-kasus tersebut tidak sedikit terjadi di Purbalingga.
Tercatat, ada 3937 penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lansia telantar, gelandangan, dan pengemis yang direhabilitasi.
Fakir miskin yang mendapat penanganan sosial ada 153.100 orang, dan korban bencana yang menerima bantuan sosial tanggap darurat ada 1518 orang.
Baca juga: Pratama Arhan Bakal Merumput di Liga Jepang, Begini Kata Bapak Angkatnya di Semarang
Baca juga: Produsen Kerupuk di Kudus Tertipu, Niat Beli Minyak Goreng Murah Malah Terima Kiriman Air Kaldu
Baca juga: Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun, Buruh Banyumas: Umur Tidak Ada yang Tahu
Baca juga: Cegah Covid Meluas, Dinkes Kendal Targetkan Puskesmas Lakukan Tracing Minimal 15 Orang Per Hari
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan, untuk menangani PPKS, Pemkab Purbalingga sudah memiliki Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dharma Perwira.
Meski demikian, dia menilai, rumah yang berdiri di Kelurahan Bojong tersebut pemanfaatannya belum optimal.
"Jadi, mungkin, ini perlu di push lagi. Jangan sampai, sarana prasarana yang sudah kita bentuk dalam rangka penanganan PPKS ini mangkrak."
"Anggaran di APBD, setiap tahun, juga sudah dicukupi. Mohon ini menjadi perhatian," kata Bupati.
Bupati yang akrab disapa Tiwi ini juga menyarankan agar Dinsos belajar dari Surabaya yang memiliki banyak rumah singgah dan program pemberdayaan di dalamnya.
Di antaranya, pembuatan kerajinan yang bisa bernilai jual sehingga tidak hanya menjadi tempat penampungan tapi juga tempat pemberdayaan.
"Nanti, mungkin unsur-unsur pemberdayaan perlu ditambahkan ke dalam tupoksi rumah singgah," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)