Berita Purbalingga
Catat! 18 Februari, Instansi Pemerintah dan Swasta Purbalingga Harus Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan instansi swasta akan melakukan aksi bersih-bersih.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan instansi swasta akan melakukan aksi bersih-bersih.
Kegiatan yang dimulai Jumat (18/2/2022) ini merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).
Gerakan ini bertempat di kantor masing-masing pegawai dan lingkungan sekitar kantor.
Dalam HPSN tahun 2022 ini, tema yang diangkat adalah Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti melalui surat edaran bertanggal 10 Februari 2022.
"Surat ini ditujukan kepada semua OPD dan para stakeholder dan swasta se-Kabupaten Purbalingga," ujar Herni dalam rilis, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker, 22 Warga Purbalingga Kena Tegur dan Diminta Lafalkan Pancasila
Baca juga: 6 SMA Terbaik di Purbalingga Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Baca juga: Kunjungi Purbalingga, DPRD Jateng Ajak Warga Perketat Prokes di Tengah Merebaknya Varian Omicron
Baca juga: Hindari Lubang Jalan, Dua Motor Bertabrakan di Bukateja Purbalingga. 2 Orang Dilarikan ke RS
Selain hari Jumat, juga akan dilanjutkan kerja bhakti secara gotong-royong membersihkan lingkungan di wilayah masing-masing, Minggu (20/2/2022).
Kemudian, mereka akan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengolahan sampah lebih lanjut dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
Edukasi ini terkait meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai, melakukan pemanfaatan dan pengolahan sampah yang dihasilkan.
Setelah kegiatan diharapkan dapat melaporkan hasil kegiatan berapa kilogram sampah yang bisa dipilah dalam aksi tersebut.
Nantinya, hasil kegiatan itu akan dilaporkan kepada bupati Purbalingga melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Punya Talenta Kesenian Banyumasan? Pemkab Banyumas akan Beri Beasiswa Penuh hingga Lulus Kuliah
Baca juga: Mendirikan Bangunan Kini Harus Punya PBG, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Kabupaten Tegal
Baca juga: 9 Pasien Covid di Banyumas Meninggal, Bupati: Dugaan, Pasti Ada Varian Omicron
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup