Berita Nasional
Tak Ada Hal Meringankan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
TRIBUNBANYUMAS, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Sidang putusan yang menyedot perhatian publik ini turut dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, tidak ada hal yang bisa meringankan Herry.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Tak Kuat Tahan Birahi saat Pijat Santriwati, Tindakannya Tak Patut Ditiru
Baca juga: Ayah di Demak Tega Perkosa Anak Tiri, Dipicu Kesal Ditinggal Istri ke Yogya
Baca juga: Terciduk Polresta Banyumas, Niat 3 Pemuda asal Bandung Mencuri di Kos Dekat Unsoed Purwokerto Gagal
Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur, rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Terkait sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry, majelis hakim menyerahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dievaluasi secara berkala.
Fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, di antaranya yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.
Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.
Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Baca juga: Masih Batasi Kegiatan, Kelenteng Boen Tek Bio Banyumas Ganti Perayaan Cap Go Meh dengan Doa Bersama
Baca juga: Penggusuran Lokalisasi Lorok Indah Pati Masih Berlangsung, Rodhi Minta Waktu Pindahkan Mesin Bengkel
Baca juga: PTM Kembali Dibatasi 50 Persen, Sekolah di Batang Pilih Terapkan Model Sif
Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker, 22 Warga Purbalingga Kena Tegur dan Diminta Lafalkan Pancasila
Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok, serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup".