Berita Nasional

Tak Ada Hal Meringankan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Editor: rika irawati
tangkap layar Kompas TV
Herry Wirawan berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati, Selasa (15/2/2022). 

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Baca juga: Masih Batasi Kegiatan, Kelenteng Boen Tek Bio Banyumas Ganti Perayaan Cap Go Meh dengan Doa Bersama

Baca juga: Penggusuran Lokalisasi Lorok Indah Pati Masih Berlangsung, Rodhi Minta Waktu Pindahkan Mesin Bengkel

Baca juga: PTM Kembali Dibatasi 50 Persen, Sekolah di Batang Pilih Terapkan Model Sif

Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker, 22 Warga Purbalingga Kena Tegur dan Diminta Lafalkan Pancasila

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok, serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved