Berita Kebumen

258 Pengendara di Kebumen Tak Bisa Mengelak, Terjaring Razia Knalpot Brong Polisi Berbekal Kopek

Polres Kebumen menindak 258 pengguna knalpot brong saat berkendara. Angka ini didapat dari hasil razia yang digelar 5-25 Januari 2022.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/KHOIRUL MUZAKI
Konferensi pers razia dan penyitaan knalpot brong di Mapolres Kebumen, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menindak 258 pengguna knalpot brong saat berkendara. Angka ini didapat dari hasil razia yang digelar 5-25 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo, dalam konferensi di Mpolp saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (25/1/2022).

Kapolres mengungkapkan, penindakan pengendara berknalpot brong itu dilakukan lewat penerapan hunting system melalui patroli petugas.

Saat berkeliling, petugas dibekali kamera portable penindakan kendaraan bermotor atau yang disingkat Kopek.

Menurutnya, penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.

Di samping itu, juga instruksi Kapolda Jateng agar Jateng zero knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik, kata Piter, melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kebumen International Expo Siap Digelar Juni, Bupati Minta UMKM Lokal Mulai Mempersiapkan Diri

Baca juga: Ada Pungli di Pasar Tumenggungan Kebumen, Sudahkah Didengar Bupati Arif Sugiyanto?

Baca juga: Kabar Baik! Gubug Mbah Salimah di Desa Bocor Kebumen Bakal Dibongkar, Dibangun Jadi Lebih Bagus

Baca juga: Polres Kebumen Masih Gencarkan Razia Masker meski Vaksin Boster Telah Diberikan, Ini Alasannya

Selanjutnya, aturan kebisingan knalpot ini, juga ada di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

"Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 decibel dan di atas 175cc maksimal 80 decibel. Lebih dari angka tersebut, merupakan pelanggaran, " katanya

Menurut Piter, sebelum menindak, Polres Kebumen melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Knalpot tersebut diserahkan setelah pemilik menandatangani berita acara penyerahan, serta berjanji tidak kembali memasang knalpot brong.

Ratusan knalpot itu akan dimusnahkan Polres Kebumen sebagai komitmen mendukung program "Jateng Zero Knalpot Brong".

Langkah ini juga didukung oleh komunitas motor Paguyuban King Walet Kebumen (PKWK) yang mewadahi 10 klub motor RX King dengan kurang lebih 700 anggota se-Kabupaten Kebumen.

Jami Wahyudi, penasehat PKWK, akan menegur anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses secara hukum jika kedapatan memasang knalpot brong di motor mereka.

"Anggota, besok, akan saya kumpulkan, lalu akan saya kasih arahan, imbauan, untuk memakai knalpot yang standar," jelas Jami Wahyudi. (*)

Baca juga: Terima Aduan Banyak Lubang di Jalan Tol di Jateng, Gubernur Minta Pengelola segera Lakukan Perbaikan

Baca juga: Tak Hanya Sediakan Layanan Simpan Pinjam, Koperasi Pegawai Setda Purbalingga Ditantang Buka Kantin

Baca juga: Polresta Banyumas Giatkan Razia, Sasar Pelaku Balap Liar dan Motor Berknalpot Brong

Baca juga: Enak! Anak-anak TK di Weleri Kendal Dapat Susu Gratis di Hari Gizi Nasional

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved