Berita Narkotika
Tersangka Sempat Buang Sabu Saat Hendak Ditangkap, Berikut Ungkap Kasus Narkotika di Purbalingga
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu buah plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu berat 1 gram.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka ditangkap berikut barang buktinya di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga pada sepekan lalu.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (21/1/2022) siang, mengatakan tersangka yaitu EA (27) adalah seorang buruh.
Dia adalah warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Mulai Terapkan Presensi Elektronik Kepada ASN. Telat, Langsung Catat Potongan TPP
Baca juga: Pemkab Purbalingga Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Erupsi Semeru, Terkumpul Rp 346 Juta
Baca juga: DBD Merebak di Purbalingga, Dinkes: Ada 9 Kasus, 1 Meninggal Dunia
Baca juga: Kukuhkan Ketua Unsur Pelaksana, Ketua DWP Purbalingga Ingatkan Tugas Jadi Pendamping Baik bagi Suami
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekira 1,02 gram."
"Dia ditangkap di dekat SPBU Kalimanah pada Jumat (14/1/2022) malam," ujar Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.
Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak-gerik mencurigakan.
Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.
"Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor."
"Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelas Wakapolres.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti.
Didapati satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu buah plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat sekira 1.02 gram.
Lalu bungkus rokok warna Putih, satu telepon genggam, satu motor, dan bukti transfer pembayaran senilai Rp 1,2 juta.
Dari keterangan tersangka, dia membeli sabu 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp 1,2 juta.
Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp 1,7 juta.
Namun sebelum transaksi dengan pembeli, tersangka ditangkap petugas.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Baca juga: Cerita Indra Bersama Rombongan Kapolres Pekalongan, Terjebak Longsor Susulan di Petungkriyono
Baca juga: Dico Tunggu Hasil Inspektorat Kendal - Dugaan Pemotongan Honor Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19
Baca juga: Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Lima Jukir Lawang Sewu Semarang Terjaring Razia, Ini Sanksinya
Baca juga: Vaksinasi Booster Sudah Bisa Dinikmati Warga Kudus, Pelayanan Tersedia di Faskes Milik Pemerintah