Berita Narkotika
Tersangka Sempat Buang Sabu Saat Hendak Ditangkap, Berikut Ungkap Kasus Narkotika di Purbalingga
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu buah plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu berat 1 gram.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Dari keterangan tersangka, dia membeli sabu 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp 1,2 juta.
Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp 1,7 juta.
Namun sebelum transaksi dengan pembeli, tersangka ditangkap petugas.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Baca juga: Cerita Indra Bersama Rombongan Kapolres Pekalongan, Terjebak Longsor Susulan di Petungkriyono
Baca juga: Dico Tunggu Hasil Inspektorat Kendal - Dugaan Pemotongan Honor Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19
Baca juga: Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Lima Jukir Lawang Sewu Semarang Terjaring Razia, Ini Sanksinya
Baca juga: Vaksinasi Booster Sudah Bisa Dinikmati Warga Kudus, Pelayanan Tersedia di Faskes Milik Pemerintah