Berita Jawa Tengah
43 Pengendara Kena Tilang - Hasil Razia Knalpot Brong di Kabupaten Pati
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, petugas melakukan tindakan sebanyak 43 tilang terhadap pengendara motor berknalpot brong.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polres Pati menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot racing atau brong.
Dalam razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino tersebut, puluhan pengendara motor berknalpot brong ditilang.
Adapun razia ini digelar di sekitar Stadion Joyokusumo, Pasar Soponyono, dan Jalan Kolonel Sunandar Pati, pada Jumat (14/1/2022) sore hingga petang.
Baca juga: Stadion Joyokusumo Pati Bakal Dilengkapi Lintasan Skateboard, Anggarannya Rp 948 Juta
Baca juga: Tradisi Pedang Pora Lepas 37 Anggota dan PNS Polri di Polres Pati, Kapolres: Terima Kasih Senior
Baca juga: Baru Dilantik Langsung Disuruh Tancap Gas Siapkan PTM, Bupati Pati Beri Waktu Dua Hari Efektif
Baca juga: Nekat Beroperasi di Jalan Raya Pati, 10 Kereta Kelinci Ditilang
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, petugas melakukan tindakan sebanyak 43 tilang.
Dengan barang bukti motor berknalpot brong sebanyak 23 unit, STNK 11 lembar, dan SIM 9 lembar.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat Pati, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas."
"Khususnya untuk menggunakan knalpot standar."
"Karena penggunaan knalpot jenis racing atau brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/1/2022).
Dalam razia tersebut, petugas juga mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Mereka yang terjaring razia diminta untuk mengembalikan knalpot sesuai standar.
Tak hanya itu, masyarakat juga sekaligus diimbau untuk mengindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.
Iptu Sukarno memaparkan, dasar dilakukannya razia ialah UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Selain itu, operasi tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pati per 14 Januari 2022 tentang tugas Razia Kendaraan Bermotor dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan Knalpot Racing/Knalpot Brong di Wilayah Kabupaten Pati. (*)
Baca juga: Dinkes Banjarnegara Wajibkan Orangtua Anak Usia 6-11 Dampingi saat Vaksinasi Covid, Ini Tujuannya
Baca juga: Diprotes Warga Karangtengah Banjarnegara, PT Geo Dipa Hentikan Sementara Proyek Panas Bumi Dieng
Baca juga: Ditangkap Polisi di Kertek Wonosobo, EN Akui Pesan Sepaket Tembakau Gorilla Via Instagram
Baca juga: Curi Baterai Tower Sinyal di Wonosobo, Dua Pelaku Asal Jakarta Ini Terancam 9 Tahun Penjara