Berita Kriminal
Curi Baterai Tower Sinyal di Wonosobo, Dua Pelaku Asal Jakarta Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka mengambil battery accu yang tersimpan di tempat atau brankas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brankas.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pesan SMS alarm dari Help Desk, aplikasi keamanan tower berupa tulisan “BATTERY STOLEN” mengagetkan teknisi tower Smartfren Tellcom di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada 28 Desember 2021.
Ini menandakan ada yang tak beres dengan kondisi baterai tower itu.
Dia bergegas mengecek tower hingga melihat box tempat baterai sudah terbuka.
Dua baterai di dalamnya ternyata sudah raib.
Baca juga: Terungkap Misteri Kematian Gadis di Kaliwiro Wonosobo, Menolak Berhubungan Intim Lalu Dibunuh
Baca juga: Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Kertek Wonosobo, Truk Hino Tabrak Truk Mitsubishi. 2 Orang Tewas
Baca juga: Pancing Tawa Menteri PUPR, Ganjar Mainkan Payung Saat Dampingi Presiden Jokowi di Wonosobo
Baca juga: Kawasan Wisata Dieng Sebenarnya Masuk Wilayah Banjarnegara atau Wonosobo? Simak Penjelasan Ini
Di saat yang sama, dia melihat mobil putih yang sempat terparkir di lokasi kejadian langsung tancap gas.
Dia yang mencurigai keberadaan mobil putih yang terparkir di lokasi kejadian memutuskan untuk langsung mengejar.
Dia juga menghubungi petugas kepolisian.
Ia terus membuntuti laju kendaraan yang dicurigai ke arah kota.
Mobil itu pun berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Natal Plaza Wonosobo.
"Polisi mendapati ada dua orang laki-laki, serta bettery merk ZTE ZXDC 48 milik PT Smartfren Tellcom hasil curian, " kata Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Mochammad Zazid kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (8/1/2022)
Dua pelaku yang ditangkap adalah MM (33), warga Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Lalu DP (30), warga Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Dia mengungkapkan, modus pelaku adalah mencari tower sinyal yang jauh dari permukiman atau sepi.
Kemudian tersangka mengambil battery accu yang tersimpan di tempat atau brankas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brankas.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)
Baca juga: Tim Medis Kewalahan Hadapi Siswa SDLB Negeri Semarang, Siapkan Badut Biar Tenang Saat Disuntik
Baca juga: Deretan Kasus Kejahatan Bermotif Dendam di Semarang, Kriminolog: Akibat Pikiran Pendek Pelaku
Baca juga: Tahun Ini Bakal Tambah 60 Tapping Box, BPPKAD Kudus: Tingkatkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah
Baca juga: Buru Pembegal yang Sebabkan Tangan Korban Putus, Polres Kudus Periksa CCTV dan 3 Saksi