Berita Kriminal
Curi Baterai Tower Sinyal di Wonosobo, Dua Pelaku Asal Jakarta Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka mengambil battery accu yang tersimpan di tempat atau brankas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brankas.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Mereka diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)
Baca juga: Tim Medis Kewalahan Hadapi Siswa SDLB Negeri Semarang, Siapkan Badut Biar Tenang Saat Disuntik
Baca juga: Deretan Kasus Kejahatan Bermotif Dendam di Semarang, Kriminolog: Akibat Pikiran Pendek Pelaku
Baca juga: Tahun Ini Bakal Tambah 60 Tapping Box, BPPKAD Kudus: Tingkatkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah
Baca juga: Buru Pembegal yang Sebabkan Tangan Korban Putus, Polres Kudus Periksa CCTV dan 3 Saksi