Berita Kriminal

Curi Baterai Tower Sinyal di Wonosobo, Dua Pelaku Asal Jakarta Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka mengambil battery accu yang tersimpan di tempat atau brankas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brankas. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
FREEPIK.COM
ILUSTRASI seorang pelaku hendak melakukan aksi pencurian. 

Mereka diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)

Baca juga: Tim Medis Kewalahan Hadapi Siswa SDLB Negeri Semarang, Siapkan Badut Biar Tenang Saat Disuntik

Baca juga: Deretan Kasus Kejahatan Bermotif Dendam di Semarang, Kriminolog: Akibat Pikiran Pendek Pelaku

Baca juga: Tahun Ini Bakal Tambah 60 Tapping Box, BPPKAD Kudus: Tingkatkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah

Baca juga: Buru Pembegal yang Sebabkan Tangan Korban Putus, Polres Kudus Periksa CCTV dan 3 Saksi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved