Berita Pendidikan
Banyak Sekolah Swasta Kehilangan Guru Karena PPPK, DPRD Jateng: Tolong Dikaji Ulang
Muh Zen Adv meminta agar guru sekolah swasta yang lolos seleksi bisa ditempatkan di sekolah asal.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Banyaknya guru sekolah swasta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) mengancam keberlangsungan sekolah swasta.
Pasalnya, guru swasta yang lolos PPPK harus bermigrasi pindah tugas ke sekolah negeri.
Formasi guru PPPK hanya dibuka di sekolah negeri.
Baca juga: Taman MT Haryono Semarang Diresmikan, Hendi: Cara Lain Kami Hargai Pahlawan
Baca juga: Belum Bisa Berjualan, Pedagang Pasar Johar Wadul ke DPRD Kota Semarang
Baca juga: Inilah Student Care, Cara Unika Soegijapranata Semarang Bantu Masalah Nonakademik Mahasiswa
Baca juga: Ganggu Saluran Air, 38 Lapak PKL di Eks Terminal Terboyo Kota Semarang Dibongkar Paksa
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv meminta agar guru sekolah swasta yang lolos seleksi bisa ditempatkan di sekolah asal.
Artinya, tetap mengajar di sekolah swasta.
"Solusinya yakni membuat peraturan bahwa ASN PPPK yang lolos bisa mengajar di sekolah asal."
"Guru swasta lolos PPPK jangan merusak struktural yang dibangun pada awal tahun pembelajaran ini," kata Muh Zen Adv kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014, tentang Penempatan ASN-PPPK, pada Pasal 1 ayat 2, berbunyi bahwa Pegawai ASN PPPK diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Melihat beleid tersebut, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jateng ini juga membeberkan bahwa pemerintah bisa menugaskan ASN PPPK di sekolah swasta.
Artinya, guru yang lolos PPPK bisa diperbantukan di swasta.
"Ada klausul, kalimat guru PPPK bisa ditugasi di sekolah swasta," tegas politikus PKB asal Kabupaten Pati ini.
Oleh karena itu, dia meminta agar Kemendikbudristek bisa mengimplementasikan aturan tersebut ke dalam petunjuk teknis dan pelaksanaan proses seleksi PPPK.
Dia mengatakan, kebanyakan guru swasta yang diterima PPPK merupakan guru produktif yang memiliki prestasi.
Selain itu, mereka juga guru swasta yang telah lolos Pendidikan Professi Guru (PPG) dan pemilik sertifikat pendidik atau serdik.
Seperti diketahui, guru besertifikat pendidikan (beserdik) memperoleh afirmasi 100 persen saat proses seleksi PPPK.