Berita Kebumen
Awas, Pengendara Motor Knalpot Brong di Kebumen Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ, yakni dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong siap-siap ditilang Satlantas Polres Kebumen.
Ini karena dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Tugiman, petugas akan melakukan hunting system dengan kamera Kopek.
Baca juga: Dini Hari Terdengar Suara Bruk, Dua Rumah Warga Selogiri Kebumen Rusak Tertimpa Longsor
Baca juga: Kebumen Miliki Layanan Transportasi Online, Tinggal Klik Bumdes Trans
Baca juga: Tembok Rumah Sukimin Jebol Diterjang Air, Begini Kondisinya Menurut Humas Polres Kebumen
Baca juga: Kebijakan Ubah Nama Jalan Diprotes, Bupati Kebumen: Silakan Warga Bisa Menggugat Melalui Pengadilan
Jika mendapati kendaraan berknalpot brong, polisi akan langsung menghentikan dan menilang pengendara.
"Sudah banyak keluhan masyarakat."
"Knalpot brong sangat mengganggu," jelas AKP Tugiman kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (14/1/2022).
Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ, yakni dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejak Januari 2022, Satlantas Polres Kebumen telah menindak penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran.
Para pelanggar juga diminta langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (*)
Baca juga: Wow! KAI Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Murah, Harga Tiket Kelas Eksekutif Mulai Rp 25 Ribu
Baca juga: Warga Sidakangen Purbalingga Buat Gerakan Jumat Berkah, Bagikan Nasi dan Sembako ke Warga Miskin
Baca juga: Dinkes Banjarnegara Wajibkan Orangtua Anak Usia 6-11 Dampingi saat Vaksinasi Covid, Ini Tujuannya
Baca juga: Ditangkap Polisi di Kertek Wonosobo, EN Akui Pesan Sepaket Tembakau Gorilla Via Instagram