Berita Selebriti

Terbukti Bersalah atas Kasus Narkoba, Artis Nia Ramadhani Divonis Penjara 1 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada aktris Nia Ramadhani.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelum sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing keduanya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada aktris Nia Ramadhani.

Dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022), hakim menyatakan, Nia secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kasus narkoba.

Vonis yang sama juga diterima suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir keluarga tersebut, Zen Vivanto.

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut hakim ketua.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditahan, Polisi Temukan Satu Klip Sabu dan Bong

Baca juga: Pasangan Tak Resmi di Purwokerto Positif Pakai Sabu, Terjaring Razia Kos-kosan BNNK Banyumas

Baca juga: Lagi, Petugas Lapas Semarang Temukan Bola Tenis di Branggang. Saat Dibuka, Berisi 58,79 Gram Sabu

Baca juga: Takut Dititipi Bom, Sopir Truk Serahkan Kardus ke Polisi Semarang. Saat Dibuka, Ada Sabu 8 Kilogram

Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.

Ardi terlihat langsung menengok ke arah Nia sejenak.

Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.

Beberapa pihak keluarga dan manajer yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.

Dikutip dari Tribunnews.com, terkait putusan ini, Ardi Bakrie langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.

Baca juga: Satu Nama Gugur, Ini Nama 4 Bakal Calon Rektor Unsoed Purwokerto yang Lolos Seleksi Administrasi

Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap Dokter Gadungan: Minta Uang ke Korban, Janjikan Pekerjaan PNS di RSUD

Baca juga: Dokter RSI Banjarnegara Ungkap Bahaya Vape bagi Kesehatan Gigi dan Mulut: Flek hingga Infeksi Gusi

Baca juga: Truk Boks Terjun ke Sungai di Rawalo Banyumas, Sempat Tabrak Dua Mobil dan Satu Motor

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen, didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Berurai Air Mata".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved