Berita Kriminal

Terungkap Misteri Kematian Gadis di Kaliwiro Wonosobo, Menolak Berhubungan Intim Lalu Dibunuh

Identitas FN terungkap seusai kakak korban melihat postingan tentang penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Kaliwiro Wonosobo itu di grup medsos.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
Ungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Wonosobo, Jumat (7/1/2022). 

Hingga pelaku tersulut emosi.

Dia mengambil tali tambang yang dimasukkan ke dalam tas selempang.

Di pinggir jalan depan sebuah gudang kosong, Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Selomerto, pelaku menggunakan tali itu untuk menjerat leher korban hingga meninggal. 

"Pelaku membopong tubuh korban dan melemparkannya ke dasar sungai sedalam sekira 10 meter," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan .

Adapun ancamannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: Karena Alasan Cedera, Eka Febri Ditarik Keluar di Babak Kedua PSIS Semarang Vs Persija Jakarta

Baca juga: Pemprov Jateng Ingin Berkolaborasi Mengelola Stadion Jatidiri, Komisaris PSIS Semarang: Kami Siap

Baca juga: Agar Koperasi Bisa Lebih Berkembang, Ini Tuntutan Bupati Arif Sugiyanto Kepada Dekopinda di Kebumen

Baca juga: Pemkab Cilacap Mulai Bahas Rencana Kerja 2023, Terungkap Beban Gaji PNS dan PPPK Capai Rp 470 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved