Berita Kriminal

Terungkap Misteri Kematian Gadis di Kaliwiro Wonosobo, Menolak Berhubungan Intim Lalu Dibunuh

Identitas FN terungkap seusai kakak korban melihat postingan tentang penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Kaliwiro Wonosobo itu di grup medsos.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
Ungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Wonosobo, Jumat (7/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Teka-teki kematian FN (20) yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Sungai Kemadu, Dusun Clengkom, Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo akhirnya terungkap.

Identitas FN terungkap seusai kakak korban melihat postingan tentang penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Kaliwiro Wonosobo itu di grup media sosial (medsos). 

Baca juga: Pancing Tawa Menteri PUPR, Ganjar Mainkan Payung Saat Dampingi Presiden Jokowi di Wonosobo

Baca juga: Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Kertek Wonosobo, Truk Hino Tabrak Truk Mitsubishi. 2 Orang Tewas

Baca juga: Pergi Tanpa Kabar Sejak 11 Desember, Lukman Ditemukan Meninggal di Sungai Ketinggring Wonosobo

Baca juga: Kawasan Wisata Dieng Sebenarnya Masuk Wilayah Banjarnegara atau Wonosobo? Simak Penjelasan Ini

Melihat ciri dalam foto itu, dia meyakini korban adalah adiknya hingga mendatangi RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk memastikan jenazah korban. 

Keluarga lantas membawa korban ke rumah duka untuk dimakamkan.

Sesampai di rumah, keluarga melihat ada hal yang mencurigakan pada tubuh korban. 

Ada luka bekas jeratan di leher korban. 

"Pelapor merasa curiga adik kandungnya menjadi korban pembunuhan."

"Yang bersangkutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Wonosobo," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Moch Zazid kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/1/2022). 

Polisi pun akhirnya membekuk pelaku yang tak lain adalah kenalan korban. 

Ia mengungkapkan, pelaku SS (25), awalnya sering memberikan uang kepada korban.

Bahkan, pelaku sempat membelikan handphone Iphone XS Max kepada korban. 

Hingga pelaku mengajak korban bertemu dan meminta untuk berhubungan intim.

Tetapi ajakan pelaku ditolak korban. 

Pelaku pun selanjutnya ingin meminta kembali handphone Iphone XS Max yang pernah dia berikan ke korban.

Tetapi korban diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak berkenan di hati pelaku. 

Hingga pelaku tersulut emosi.

Dia mengambil tali tambang yang dimasukkan ke dalam tas selempang.

Di pinggir jalan depan sebuah gudang kosong, Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Selomerto, pelaku menggunakan tali itu untuk menjerat leher korban hingga meninggal. 

"Pelaku membopong tubuh korban dan melemparkannya ke dasar sungai sedalam sekira 10 meter," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan .

Adapun ancamannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: Karena Alasan Cedera, Eka Febri Ditarik Keluar di Babak Kedua PSIS Semarang Vs Persija Jakarta

Baca juga: Pemprov Jateng Ingin Berkolaborasi Mengelola Stadion Jatidiri, Komisaris PSIS Semarang: Kami Siap

Baca juga: Agar Koperasi Bisa Lebih Berkembang, Ini Tuntutan Bupati Arif Sugiyanto Kepada Dekopinda di Kebumen

Baca juga: Pemkab Cilacap Mulai Bahas Rencana Kerja 2023, Terungkap Beban Gaji PNS dan PPPK Capai Rp 470 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved