Berita Jawa Tengah
Ribuan Miras Digilas Gunakan Mesin Slender - Hasil Operasi Lilin Candi 2021 Polres Pati
Ribuan botol berbagai jenis dan merek itu remuk digilas mesin slender di halaman Mapolres Pati, Jumat (31/12/2021).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Jelang malam tahun baru, Polres Pati memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan.
Ribuan botol berbagai jenis dan merek itu remuk digilas mesin slender di halaman Mapolres Pati, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Anak di Pati Sudah Dimulai, Total Sasaran Capai 225 Ribu Orang
Baca juga: Kapolda Jateng Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Pati, Layanan Makin Mudah Diakses Warga
Baca juga: Pemkab Pati Hibahkan Rp 20 Miliar Bangun Polres Pati, Haryanto: Biar Kantornya Lebih Representatif
Baca juga: Di Kabupaten Pati Cuma Ada Empat Wisata yang Buka Saat Libur Tahun Baru, Sesuai Instruksi Bupati
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, terdapat 7.644 botol miras yang dimusnahkan.
3.832 di antaranya merupakan miras pabrikan.
Adapun selebihnya adalah arak oplosan dalam kemasan botol bekas air mineral.
Adapun miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam cipta kondisi jelang Operasi Lilin Candi 2021 Polres Pati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras."
"Sebab konsumsi miras membuat seseorang berpotensi melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” kata AKBP Christian Tobing melalui Tribunbanyumas.com, Jumat (31/12/2021).
Senada, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan bentuk antisipasi demi keamanan pada momen malam pergantian tahun.
“Pergantian tahun identik dengan perayaan."
"Kadang ada masyarakat yang merayakan dengan minum minuman keras."
"Pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa kami sudah berupaya maksimal memberantas penyakit masyarakat,” tegas dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (31/12/2021).
Menurut Haryanto, masyarakat perlu memahami bahwa miras adalah pemicu terjadinya pertengkaran, bahkan tawuran.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, manakala ditemukan tempat pengoplosan, penjualan minuman keras, sampaikan saja ke Polri, TNI, atau Satpol PP."
"Sehingga Kabupaten Pati terbebas dari penyakit masyarakat itu."
"Tidak hanya judi dan prostitusi, miras juga harus dihindari,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, malam pergantian tahun sebaiknya tidak dirayakan dengan hura-hura.
“Cukup di rumah bersama keluarga."
"Tidak perlu hura-hura."
"Lebih baik berdoa agar 2022 bisa hidup normal kembali, terbebas dari pandemi Covid-19, masyarakat aman, damai, dan makmur,” ujar dia. (*)
Baca juga: Enam Pria Kepergok Pesta Miras di Kawasan PAI Kota Tegal, Mereka Warga Brebes
Baca juga: Akhirnya Terpecahkan, Kasus Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tegal, Hasil Hubungan Luar Nikah
Baca juga: Inilah M Irfan, Si Penemu Bakat Arhan, Sebut Pemain PSIS Semarang Ini Lagi Berada di Karir Puncak
Baca juga: Jadi Kritikan PGRI Jateng, Rencana Tiga Penjurusan di SMA Bakal Dihapus Melalui Kurikulum 2022