Berita Semarang Hari Ini

Berkah Natal, 85 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi, Mayoritas Pengurangan Sebulan Masa Hukuman

Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
LAPAS KELAS I SEMARANG
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menyerahkan dokumen remisi kepada napi di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Jumat (24/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Semarang, Supriyanto di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Jumat (24/12/2021).

"Warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman," kata Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Makan Kenyang Dapat Hadiah - Cara Pemkot Semarang Genjot Pajak Restoran, Saat Ini Belum Capai Target

Baca juga: Belajar Toleransi Sejak Dini - Jamaah Ahmadiyah Semarang Ini Ajak Kedua Anaknya Ikut Natalan

Baca juga: BBPOM Semarang Temukan 107 Kemasan Produk Tak Penuhi Ketentuan, Berikut Data Rincinya

Baca juga: Ibu Melahirkan Bisa Gunakan Fasilitas ERACS di RSUD Wongsonegoro Semarang, Bisa Diklaim BPJS

Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan dan penilaian oleh Kepala Lapas, kemudian diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Dia menjelaskan, syarat utama narapidana diusulkan mendapat remisi, selain telah menjalani masa hukuman enam bulan, juga berkelakuan baik.

"Selain itu, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di lapas," terangnya.

Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang.

Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.

"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan."

"Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.

Tujuan pemberian remisi, kata dia, bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana."

"Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik."

"Yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas," ujar Supriyanto. (*)

Baca juga: Tidak Ada Penyekatan Arus Selama Libur Nataru di Purbalingga! Lebih Fokus di Tempat Wisata

Baca juga: Perayaan Natal di Banjarnegara, Polisi Dirikan Pos Pengamanan Dekat Gereja

Baca juga: Hasil Operasi Polres Tegal Kota Jelang Nataru - Sita 12.500 Petasan, 3.700 Miras, 15 Kg Obat Ilegal

Baca juga: Wisata Tetap Buka Selama Masa Libur Nataru di Wonosobo, Meski Muncul Ancaman Virus Omicron

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved