Berita Semarang Hari Ini
BBPOM Semarang Temukan 107 Kemasan Produk Tak Penuhi Ketentuan, Berikut Data Rincinya
Dari jumlah yang tidak memenuhi ketentuan, 6 di antaranya menjual produk rusak, 2 sarana menjual produk kedaluwarsa, dan 3 lainnya tanpa izin edar.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), BBPOM Semarang melakukan intensifikasi pangan selama lima tahap mulai 1 Desember 2021 - 7 Januari 2022.
Intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar di masyarakat bermutu dan aman dikonsumsi.
Baca juga: Ganjar Pantau Pasar di Kota Semarang, Harga Kebutuhan Pokok Disebut Sedang Melonjak Naik
Baca juga: Cegah Kerumunan, Pemkot Semarang Tutup Seluruh Taman Kota pada 31 Desember-1 Januari
Baca juga: Makan Kenyang Dapat Hadiah - Cara Pemkot Semarang Genjot Pajak Restoran, Saat Ini Belum Capai Target
Baca juga: Ibu Melahirkan Bisa Gunakan Fasilitas ERACS di RSUD Wongsonegoro Semarang, Bisa Diklaim BPJS
Kepala BBPOM Semarang, Sandra M P Linthin mengatakan, prioritas intensifikasi yaitu pada bagian hulu rantai distribusi pangan olahan.
Misalnya importir, distributor, hypermarket, supermarket, toko, penjual parcel, serta pasar tradisional di Jawa Tengah.
Target iensifikasi pangan olahan meliputi pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, hingga rusak.
"Pengawasan intensifikasi pangan pada Nataru ini telah sampai pada tahap 3."
"Beberapa kabupaten telah dilakukan pengawasan."
"Seperti di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pati, Kudus, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kabupaten Magelang."
"Jepara, Temanggung, Pekalongan, Boyolali, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Purworejo," sebut Sandra kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/12/2021).
Sandra melanjutkan, intensifikasi pengawasan hingga tahap 3 ini telah dilakukan pada 58 sarana terdiri dari distributor, swalayan, toko, dan pasar tradisional.
Hasilnya, 47 sarana memenuhi ketentuan dan 11 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Dari jumlah yang tidak memenuhi ketentuan, 6 di antaranya menjual produk rusak, 2 sarana menjual produk kedaluwarsa, dan 3 lainnya tanpa izin edar.
Adapun temuan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 15 item terdiri dari 107 kemasan.
Secara rincinya, 9 item kemasan rusak, 3 item kedaluwarsa ada 19 kemasan, dan 3 item tanpa izin edar terdiri dari 55 kemasan.
Dia merinci, temuan produk tidak memenuhi ketentuan karena rusak meliputi coklat batangan dan minuman serbuk.