Berita Blora
Polisi Gerebek Markas dan Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora, Ini Duduk Perkaranya
Polres Blora menggerebek markas dan menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kelurahan Ngawen, Blora, Selasa malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Polres Blora menggerebek markas dan menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Selasa (14/12/2021) malam.
Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji alias MJ, ditangkap atas kasus dugaan penipuan Rp 40 juta.
Ketua RW setempat, Aji Yunarso (52) mengatakan, penangkapan Munaji sempat menghebohkan warga.
Pasalnya, sesaat sebelum penangkapan, banyak kendaraan menuju markas PP yang juga rumah Munaji tersebut.
"(Rombongan datang) sekitar pukul 20.30 sampai 21.00 WIB. Saya dan Lurah, dengan Kaur, diminta menyaksikan penangkapan," ungkap Aji saat ditemui, Selasa malam.
Baca juga: Bandara Ngloram Blora Resmi Dibuka, Penumpang Citilink Disambut Tari Barongan
Baca juga: Layaknya di Texas, Kilang Minyak Pertamina di Blora Ini Masih Gunakan Sistem Sumur Angguk
Baca juga: Ganjar Pilih Upacara Hari Pahlawan di Desa Terpencil Blora, Alasannya Ada Makam Singa Betina
Baca juga: Atap 3 Ruang Kelas di SD Negeri 4 Jepon Blora Ambrol, Siswa Kembali Belajar secara Daring
Aji mengatakan, Munaji ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Polisi datang lagi, melakukan penggeledahan sampai dua kali, yang terakhir pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Sementara, Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, Munaji ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan.
"Masalah ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama SS, terkait adanya permasalahan yang menimpa suaminya. Jadi, suaminya, atas nama Yatmin, tersangkut kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor roda dua, ini kasus sudah kami tangani," ucap Wiraga saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (15/12/2021).
Selanjutnya, Munaji menawarkan bantuan kepada saudara SS dengan meminta bayaran Rp 40 juta, untuk membebaskan Yatmin dari permasalahan hukum.
Setelah uang diserahkan ke Munaji, ternyata, kasus Yatmin berlanjut, bahkan sampai ditahan.
"Kemudian, coba ditagih dan sebagainya, tidak ada konfirmasi. Jadi, uangnya enggak ada komunikasi lagi," kata dia.
Setelah mendapatkan pengaduan seperti itu, Wiraga dan jajarannya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menangkap Munaji di markas Pemuda Pancasila.
"Tadi malam, tanggal 14 Desember, sekitar 21.00 WIB, kami laksanakan penangkapan di lokasi yang kebetulan sebagai markas pos Pemuda Pancasila," ujar dia.
Akibat perbuatannya tersebut, Munaji terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk kasus Penipuan dan Penggelapan, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," terang Wiraga.
Baca juga: Arus Mudik Diprediksi Meningkat Mulai H-3 Natal, Polda Jateng Minta Pengelola Tol Tambah Gerbang
Baca juga: Hari Ini Final Liga 3 Zona Jateng: Persebi Boyolali dan Persipa Pati Sama-sama Yakin Jadi Juara
Baca juga: Jelang Pilkades, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras di Terminal Baturraden Banyumas
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 15 Desember 2021: Rp 966.000 Per Gram
Agar kasus tersebut tidak terulang kembali, Wiraga mengimbau warga tidak percaya kepada oknum masyarakat yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
"Apabila ada warga atau oknum yang mencoba menawarkan menyelesaikan suatu masalah terkait adanya laporan pengaduan kepolisian, jangan dipercaya. Kami selalu melaksanakan proses penegakan hukum berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku."
"Apabila ada komplain dan sebagainya, bisa langsung ke Polres. Kami juga open, terbuka, terhadap pengaduan masyarakat," jelas dia.
Positif Narkotika
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menetapkan Munaji dan istrinya sebagai pengguna narkotika dengan adanya bukti tes urine yang positif Methamphetamine alias sabu.
"Saudara MJ (Munaji) kami tahan dan istrinya kami tetapkan sebagai saksi dulu, sambil pengembangan dan lakukan pemeriksaan, baik kasus yang 378 penipuan penggelapan, maupun kasus narkoba," ucap Wiraga. (kim/kpc)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan".