Berita Blora
Polisi Gerebek Markas dan Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora, Ini Duduk Perkaranya
Polres Blora menggerebek markas dan menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kelurahan Ngawen, Blora, Selasa malam.
"Untuk kasus Penipuan dan Penggelapan, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," terang Wiraga.
Baca juga: Arus Mudik Diprediksi Meningkat Mulai H-3 Natal, Polda Jateng Minta Pengelola Tol Tambah Gerbang
Baca juga: Hari Ini Final Liga 3 Zona Jateng: Persebi Boyolali dan Persipa Pati Sama-sama Yakin Jadi Juara
Baca juga: Jelang Pilkades, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras di Terminal Baturraden Banyumas
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 15 Desember 2021: Rp 966.000 Per Gram
Agar kasus tersebut tidak terulang kembali, Wiraga mengimbau warga tidak percaya kepada oknum masyarakat yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
"Apabila ada warga atau oknum yang mencoba menawarkan menyelesaikan suatu masalah terkait adanya laporan pengaduan kepolisian, jangan dipercaya. Kami selalu melaksanakan proses penegakan hukum berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku."
"Apabila ada komplain dan sebagainya, bisa langsung ke Polres. Kami juga open, terbuka, terhadap pengaduan masyarakat," jelas dia.
Positif Narkotika
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menetapkan Munaji dan istrinya sebagai pengguna narkotika dengan adanya bukti tes urine yang positif Methamphetamine alias sabu.
"Saudara MJ (Munaji) kami tahan dan istrinya kami tetapkan sebagai saksi dulu, sambil pengembangan dan lakukan pemeriksaan, baik kasus yang 378 penipuan penggelapan, maupun kasus narkoba," ucap Wiraga. (kim/kpc)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan".