Berita Blora

Polisi Gerebek Markas dan Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora, Ini Duduk Perkaranya

Polres Blora menggerebek markas dan menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kelurahan Ngawen, Blora, Selasa malam.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AHMAD MUSTAKIM
Petugas Polres Blora menggerebek markas ormas Pemuda Pancasila di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Selasa (14/12/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Polres Blora menggerebek markas dan menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Selasa (14/12/2021) malam.

Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji alias MJ, ditangkap atas kasus dugaan penipuan Rp 40 juta.

Ketua RW setempat, Aji Yunarso (52) mengatakan, penangkapan Munaji sempat menghebohkan warga.

Pasalnya, sesaat sebelum penangkapan, banyak kendaraan menuju markas PP yang juga rumah Munaji tersebut.

"(Rombongan datang) sekitar pukul 20.30 sampai 21.00 WIB. Saya dan Lurah, dengan Kaur, diminta menyaksikan penangkapan," ungkap Aji saat ditemui, Selasa malam.

Baca juga: Bandara Ngloram Blora Resmi Dibuka, Penumpang Citilink Disambut Tari Barongan

Baca juga: Layaknya di Texas, Kilang Minyak Pertamina di Blora Ini Masih Gunakan Sistem Sumur Angguk

Baca juga: Ganjar Pilih Upacara Hari Pahlawan di Desa Terpencil Blora, Alasannya Ada Makam Singa Betina

Baca juga: Atap 3 Ruang Kelas di SD Negeri 4 Jepon Blora Ambrol, Siswa Kembali Belajar secara Daring

Aji mengatakan, Munaji ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

"Polisi datang lagi, melakukan penggeledahan sampai dua kali, yang terakhir pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Sementara, Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, Munaji ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Masalah ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama SS, terkait adanya permasalahan yang menimpa suaminya. Jadi, suaminya, atas nama Yatmin, tersangkut kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor roda dua, ini kasus sudah kami tangani," ucap Wiraga saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (15/12/2021).

Selanjutnya, Munaji menawarkan bantuan kepada saudara SS dengan meminta bayaran Rp 40 juta, untuk membebaskan Yatmin dari permasalahan hukum.

Setelah uang diserahkan ke Munaji, ternyata, kasus Yatmin berlanjut, bahkan sampai ditahan.

"Kemudian, coba ditagih dan sebagainya, tidak ada konfirmasi. Jadi, uangnya enggak ada komunikasi lagi," kata dia.

Setelah mendapatkan pengaduan seperti itu, Wiraga dan jajarannya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menangkap Munaji di markas Pemuda Pancasila.

"Tadi malam, tanggal 14 Desember, sekitar 21.00 WIB, kami laksanakan penangkapan di lokasi yang kebetulan sebagai markas pos Pemuda Pancasila," ujar dia.

Akibat perbuatannya tersebut, Munaji terancam hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved