Berita Kriminal
Bejat! Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya yang Masih SD
Seorang guru SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, MAYH (51), tega mencabuli 15 siswinya. Yang membuat makin miris, pria tersebut guru agama.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang guru SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, MAYH (51), tega mencabuli 15 siswinya. Yang membuat makin miris, pria tersebut berstatus sebagai guru agama.
Kasus ini terungkap Sabtu (20/11/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, RA (9), melaporkan apa yang menimpanya kepada orangtua.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, orangtua RA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Patimuan.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan. Setelah didalami, ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," ujar Rifeld saat jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kunjungi Cilacap, ANRI Puji Pengarsipan Data di Desa Bulupayung sebagai Terbaik di Jateng
Baca juga: Stasiun Cilacap Layani Tes Rapid Antigen, Buka Setiap Hari Pukul 08.00-16.00 WIB
Baca juga: Kebakaran Kapal Pupuk Pusri di Cilacap Diduga dari Ruang ABK, Basarnas Pastikan 26 ABK Selamat
Baca juga: Menhub Restui Rencana Bupati Tatto S Pamuji Bangun MPP di Lantai II Terminal Bus Cilacap
Aksi cabul tersangka diketahui dilakukan sejak September 2021.
"Semua korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat. Pelaku diketahui punya anak dan istri," imbuh dia.
Menurut Rifeld, mayoritas korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
"Tersangka mencabuli siswinya setiap jam istirahat. Tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah," kata Riefeld.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam guru dan seragam siswi yang menjadi korban.
Rifeld mengatakan, MAYH bakal dijerat menggunakan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Tepergok Mencuri Uang Rp 6 Juta di Toko Bangunan di Tambak Banyumas, Warga Surabaya Dihajar Massa
Baca juga: Masih Disanksi WADA, Indoneia Tak Boleh Kibarkan Merah Putih saat Lawan Kamboja di Piala AFF 2020
Baca juga: Korban Tewas Akibat Erupsi Gunung Semeru Lumajang Capai 39 Orang, 6.022 Jiwa Masih Mengungsi
Baca juga: Lima ASN di Salatiga Lapor Terima Gratifikasi, Mulai Makanan hingga Dompet