Berita Semarang Hari Ini
Hasil Rekap Lapor Hendi Sepanjang November 2021 - Jalan Rusak Jadi Aduan Terbanyak, Ada 360 Item
Data Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (P3M) Pemkot Semarang, ada 391 laporan yang masuk selama periode November 2021.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jalan rusak menjadi topik aduan terbesar dalam Lapor Hendi selama periode November 2021.
Data Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (P3M) Pemkot Semarang, ada 391 laporan yang masuk selama periode November 2021.
Sebanyak 360 merupakan pengaduan, 10 informasi, dan 21 adalah aspirasi.
Baca juga: Hilang Terseret Banjir Lahar Dingin Merapi, Warga Bergas Semarang Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir
Baca juga: Inilah Kisah ODHA Semarang, Pasrah Saat Perusahaan Memintanya Mundur Pasca Diketahui Positif HIV
Baca juga: Kesal 100-an Tutup Besi Drainase Jalan di Kota Semarang Hilang Dicuri, DPU Bakal Ganti Pakai Beton
Baca juga: Fakta Pendaki Ukraina Tersesat di Gunung Merbabu, Ternyata Mekanik Helikopter di Lanud Semarang
Dari data itu, laporan terbesar berkaitan dengan jalan rusak yakni berada di rentang 100 - 125 laporan.
Kemudian, disusul laporan mengenai lampu penerangan jalan umum (PJU) berada pada rentang 50 - 75.
Adapun keluhan mengenai parkir dan BRT menduduki posisi ketiga dengan jumlah 50 laporan.
Keluhan terkait PDAM dan PKL berada di urutan keempat dan kelima berjumlah antara 25 - 50 laporan.
Pemkot Semarang bergerak cepat melakukan penanganan.
Sebanyak 8,5 persen telah selesai ditangani dan 7,9 persen selesai ditangani bersyarat.
Kemudian, 14,8 persen sedang dalam proses tindak lanjut.
Adapun 26,6 persen laporan diterima dan 42,2 persen merupakan laporan baru.
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyampaikan, pada November ini keluhan terbanyak memang terkait jalan rusak.
Data tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang telah diolah oleh admin.
"Laporan itu kami collect dan kami rekap."
"Yang terbanyak jalan rusak pada bulan ini --November 2021--," ucap Bambang kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Bambang, laporan keluhan jalan rusak cukup merata baik jalan protokol maupun jalan kampung.
Begitu ada laporan masuk, pihaknya pun langsung meneruskan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) atau dinas terkait.
Ada SOP dalam penanganan laporan masyarakat yakni 151030.
Artinya, dalam satu hari, laporan harus sampai ke OPD terkait.
OPD terkait harus melakukan penanganan dalam kurun waktu 5 hari.
Penanganan dapat dilakukan selama 10 hari apabila perlu koordinasi dengan OPD lain.
"Misalnya, jalan kampung rusak, ada jembatan roboh."
"DPU dan Disperkim harus kooridnasi dan penanganan selama 10 hari."
"Adapun penanganan 30 itu jika harus kooridnasi dengan insntansi lain misalnya Pemerintah Provinsi atau BBWS," terangnya.
Bambang mempersilakan masyarakat untuk melaporkan keluhan atau aduan terkait dengan pelayanan masyarakat.
Aduan dapat disampaikam melalui SMS ke nomor 1708 atau WA ke 081215000512.
Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi mobile Lapor Hendi untuk menyampaikan laporan maupun aspirasi. (*)
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Bakal Kaji Ulang Penundaan Libur Semester, Masih Tunggu SE Resmi Kemendagri
Baca juga: Segera Dibangun Pabrik Sarung Tangan Kualitas Ekspor di Kebumen, Rekrut 5.000 Pekerja Lokal
Baca juga: Kunjungi Cilacap, ANRI Puji Pengarsipan Data di Desa Bulupayung sebagai Terbaik di Jateng
Baca juga: Bupati Banyumas Batalkan Rencana Karantina Pemudik saat Libur Nataru, Penyekatan Juga Tak Ada