UMK 2022 Jateng
Masih Tertinggi di Solo Raya, UMK Karanganyar 2022 Diputuskan Rp 2.064.313
KSPN Kabupaten Karanganyar menyayangkan sikap Pemerintah Pusat dan daerah yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait penyesuaian UMK 2022.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.064.313.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Adapun UMK Karanganyar 2022 mengalami kenaikan Rp 10.273 jika dibandingkan 2021.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Karanganyar 2022 masih tertinggi se-Solo Raya.
Baca juga: Geram Jalan Perbatasan Jadi Tempat Mangkal PSK, Warga Colomadu Karanganyar Pasang Baliho Penolakan
Baca juga: Niat Cari Rumput, Jumali Malah Temukan Perempuan Tanpa Busana Mengambang di Sungai Lunyu Boyolali
Baca juga: Alasan DA Gadaikan Mobil Sewaan Milik Warga Jaten Karanganyar: Buat Buka Usaha Rental
Baca juga: Tiga Motor Honda Adu Kuat di Kemangkon Purbalingga, Tiga Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, kaitannya UMK Karanganyar 2021 telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pihak dinas akan segera menyosialisasikan terkait UMK tersebut kepada Apindo dan serikat pekerja.
"Soal struktur dan skala upah itu kesepakatan antara perusahaan dengan serikat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/12/2021).
Apabila nantinya ada pekerja yang mendapati tidak kesesuaian terkait penerapan UMK Karanganyar 2022 dari pihak perusahaan, lanjutnya, pekerja dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyayangkan sikap Pemerintah Pusat dan daerah yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait penyesuaian UMK 2022.
Selanjutnya, pihaknya akan memperjuangkan supaya struktur dan skala upah benar-benar diterapkan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
"Kami akan memperjuangkan struktur dan skala upahnya."
"Namun akan kami pelajari terlebih dahulu SK Gubernur khususnya diktum kedelapan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/12/2021).
Dalam surat Keputusan Gubernur diktum kedelapan menyebutkan perusahaan memberikan upah di atas upah minimun kabupaten/kota bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Itu ditetapkan melalui masing-masing perusahaan dengan berpedoman struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, UMK ini memang diperuntukkan bagi mereka yang baru bekerja.