Berita Demak

Mulai Disidangkan, Kakek Bacok Terduga Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Kasmito (74), kakek membacok orang diduga pencuri ikan di Demak telah masuk ke persidangan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZA GUSTAV PRADANA
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan peristiwa pembacokan di Mijen, Demak, Rabu (13/10/2021). Kasus ini dipicu dugaan pencurian ikan di kolam tambak. 

"Kedepan, kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain," ujar Suhendra.

Terkait penyelesaikan kasus lewat restorasi justice, Suhendra mengataka, hal ini tidak mungkin dilakukan.

Karena, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Selain itu, juga tidak terpenuhinya syarat lain, yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Terdakwa tidak pernah meminta maaf dan berupaya melakukan perdamaian di persidangan," kata Suihendra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 74 Tahun yang Aniaya Pencuri Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved