Berita Demak
Mulai Disidangkan, Kakek Bacok Terduga Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Kasmito (74), kakek membacok orang diduga pencuri ikan di Demak telah masuk ke persidangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Kasus Kasmito (74), kakek membacok orang diduga pencuri ikan di Demak telah masuk ke persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Senin (29/11/2021), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Demak menuntut Kasmito hukuman dua tahun penjara.
Mbah Minto, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui, terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban menggunakan celurit lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.
Baca juga: Bacok Pria Diduga Pencuri Ikan Embung di Mijen Demak, Kakek 74 Tahun Ditahan Polisi
Baca juga: Rob Genangi Permukiman di Gemulak Demak, Warga: Tahun Ini Baru Pertama
Baca juga: Suami Istri asal Demak Curi Rumah Kosong di Kota Semarang, Kendarai Mobil agar Dikira Pindahan Rumah
Baca juga: Aksi Adi Sinau Hurip Disaksikan Langsung Ganjar Pranowo, Begini Cara Memanusiakan ODGJ di Demak
Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri Demak mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto selama 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun yuridis," kata Suhendra dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Kasus pembacokan yang dilakukan Mbah Minto sempat menjadi perhatian publik.
Mbah Minto membacok Marjani, Selasa (7/9/2021).
Kala itu, Mbah Minto memergoki Marjani di dekat kolam ikan yang dijaga. Mbah Minto menduga Marjani sebagai pencuri ikan.
Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh Marjani yang mengakibatkan luka parah.
Meskipun Marjani sudah meminta maaf namun Mbah Minto tidak menghiraukan dan kembali menyabetkan celuritnya.
Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri Mbah Minto tidak tepat secara hukum karena perbuatan membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan dan tindakan main hakim.
Padahal, tidak ada keadaan yang membahayakan Mbah Minto dari Marjani.
Baca juga: Kemenag Matangkan Rencana Umrah, Ada Skenario Keberangkatan Dipusatkan dari Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Jelang Putaran Kedua Liga 1, Flavio Beck Junior Dikabarkan Bakal Kembali Merapat ke PSIS Semarang
Baca juga: Rumah Rasem di Kotayasa Banyumas Rata dengan Tanah, Terbakar saat Pemilik Mengikat Sayur
Baca juga: Selamat! Messi Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik dan Raih Ballon dOr 2021
Oleh karena itu, tindakan melumpuhkan pencuri yang dilakukan terdakwa semestinya tidak harus dengan membacok korban menggunakan celurit sehingga berakibat luka berat yang dapat mendatangkan maut.
"Keadaan ini dilema. Kalau ada pencuri, hendaknya kita berteriak atau menghardik, jangan langsung main hakim sendiri. Kecuali, pencuri itu melawan maka masuk keadaan terpaksa dan kita harus membela diri."