Berita Jawa Tengah

Waktu Tinggal Empat Hari Penetapan UMK di Jateng, Ganjar Minta Buruh Beri Masukan dan Berembug

Empat hari ini apa yang kemudian kita bisa tuliskan, formulasikan, sehingga istilah kawan-kawan buatlah terobosan.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo seusai menemui perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberi waktu empat hari kepada perwakilan buruh untuk memberikan masukan dan berembug bersama untuk menentukan struktur skala upah sebelum upah minimum kabupaten/kota (UMK) diketok pada Selasa (30/11/2021).

"Kita punya waktu empat hari mulai hari ini, Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin, karena Selasa kami putuskan UMK."

"Kabupaten/kota sudah saya mintai masukannya semua."

Baca juga: Tak Cuma Buruh, Ganjar Minta Pemda di Jateng Bisa Naikkan Gaji Guru Honorer Setara UMK

Baca juga: Sudah Diputuskan Gubernur Ganjar, Upah Minimun Jateng Tahun 2022 Naik 0,78 Persen

Baca juga: Jateng Terbaik Pelayanan Investasi 2021, Gubernur Ganjar Sebut Bagian Ikhtiar Reformasi Birokrasi

Baca juga: Ganjar Minta Bupati/Wali Kota Gaji Guru Honorer Setara UMK: Tidak Ada, Ya Gaji Kita yang Dikurangi

"Hari ini teman KSPN saya minta untuk memberikan feedback."

"Empat hari ini apa yang kemudian kita bisa tuliskan, formulasikan, sehingga istilah kawan-kawan buatlah terobosan."

"Ya terobosan saya struktur skala upah," kata Ganjar seusai menemui perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Ganjar menjelaskan, pertemuan dengan FKSPN itu adalah untuk mencari titik temu yaitu konsensus yang musti dibangun bersama.

Menurutnya, masukan buruh sangat bagus dan paham betul bagaimana PP Nomor 36 Tahun 2021 itu mengunci dengan formulasi yang jelas sehingga Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam menentukan upah minimum.

"Ya sudah sekarang dibuat."

"Formula ini yang saya minta siapkan oleh kawan-kawan yang bekerja bareng-bareng."

"Biar tidak menunggu waktu."

"Kalau tidak bisa hari ini ya kita minta empat hari ini untuk bisa menyampaikan," katanya.

Terkait ketentuan tambahan struktur skala upah, Ganjar mengatakan para buruh juga mengapresiasi.

Namun buruh masih memberikan tuntutan agar struktur skala upah itu didetailkan.

Ganjar mengatakan bahwa detail itu tidak bisa ada pada SK Gubernur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved