Berita Kriminal Hari Ini

Sopir Truk Logistik Ditangkap Polisi, Copot Dua Ban Baru Pasang yang Lama di Kaliwungu Kendal

Perjalanan menuju Kota Semarang, truk yang dikendarai AW dan Dian berhenti di tempat tambal ban Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal pada 5 November 2021.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI tersangka kasus penggelapan ditangkap pihak kepolisian. 

"Berdasarkan keterangan saksi (kernet), di Jalan Lingkar Kaliwungu datang seseorang menggunakan mobil."

"Kernet ini tanya ke AW dan dijelaskan bahwa orang yang dimaksud adalah petugas storing yang akan memasang ban," jelas dia.

Atas temuan itu, pelapor dan kernet mencoba menghubungi AW, namun tidak ada jawaban.

Hingga akhirnya, AW dilaporkan atas dugaan penggelapan dua ban truk yang baru.

"Tersangka ditangkap pada 15 November 2021 di rumahnya beserta barang bukti dua ban," tutur dia. 

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pakaian Ganjar Basah Kuyup, Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana di Banjarnegara

Baca juga: Lurah Parakancanggah Banjarnegara Bikin Gerakan PSN Massal, Cegah Chikungunya Tanpa Fogging

Baca juga: Telur Asin Masir Khas Tegal Masih Jadi Primadona, Fajar Sebut Tiap Pekan Bisa Jual 3.000 Butir

Baca juga: Dampak Kebakaran Kapal Perikanan di Pelabuhan Tegal, Sedikitnya 390 Nelayan Nganggur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved