Berita Semarang
Polisi Temukan Celurit dari 14 Pelajar di Kota Semarang yang Diciduk saat Berniat Tawuran
Niat 14 pelajar dari sebuah SMK di Semarang Utara menyerbu SMK Islam di daerah Kaliwungu, Kendal, digagalkan Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Polisi menerangkan, pelajar yang membawa senjata tajam tanpa bisa dipertanggungjawabkan, apalagi dengan tujuan tawuran, bisa dijerat hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.
"Saya juga merasa sedih, para pelajar ini bertindak seperti itu. Sebagai sesama orangtua, miris melihat para pelajar melakukan tindakan tawuran," kata Kapolsek.
Baca juga: Kebumen Berstatus Level 2 PPKM, Pagelaran Wayang Kulit Sudah Diizinkan Digelar
Baca juga: Empat Desa di Cilacap Terendam Banjir akibat Tanggul Sungai Cikawung Jebol, 50 Warga Mengungsi
Baca juga: Cegah Gelombang 3 Ledakan Covid, Dokter RSI Banjarnegara Minta Warga Tak Lengah Jaga 3M
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kembali Ramai, Begini Pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
Dalam pertemuan tersebut, Budi juga meminta orangtua agar tak acuh pada perilaku anak.
Begitu juga para guru di sekolah agar ikut membina dan memantau para pelajar.
"Jangan bersikap masa bodoh. Orangtua diharapkan jangan acuh dan harus ikut mengawasi," terangnya.
Tak hanya perilaku di lingkungan, perilaku anak di media sosial juga perlu dipantau.
Sebelum mengizinkan anak-anak pulang bersama orangtua dan membuat surat pernyataan, kapolsek berpesan agar mereka tetap fokus belajar.
"Kami sudah memiliki data mereka sehingga ketika mereka mengulangi perbuatan itu maka tidak akan kami toleransi," ucap kapolsek. (*)