Berita Klaten
Viral Mobil Plat Merah Milik Dinkes Klaten Halangi Ambulans, Begini Kronologi dan Akhirnya
Video yang menggambarkan mobil plat merah menghadang ambulans di Klaten, viral di media sosial. Ternyata, mobil tersebut milik Dinkes Klaten.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Video yang menggambarkan mobil plat merah menghadang ambulans di Klaten, viral di media sosial. Ternyata, mobil tersebut milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.
Awalnya, video tersebut diunggah akun Instagram @cctvambulanceindonesi, Jumat (29/10/2021) pukul 22.00 WIB
Dalam video berdurasi 15 menit itu terlihat mobil ambulans diiringi suara sirine, memotong jalur jalan di depan DPRD Klaten karena membawa pasien kecelakaan.
Kemudian, nampak ada mobil hitam berplat merah AD 9502 PL berada di depannya.
Mobil warna hitam itu sempat tak mau menepi hingga akhirnya, sopir ambulans turun dan mobil hitam akhirnya memberi jalan bagi ambulans.
Baca juga: Pedagang Makanan di Klaten Jadi Korban Order Fiktif, Ada Pesanan Jutaan Rupiah untuk Panti Asuhan
Baca juga: Ganjar dan Airlangga Hartarto Bertemu di Klaten, Bersama-sama Bagi Apem Kiai Ageng Gribig
Baca juga: Terima Rp 6 Miliar dari Proyek Tol Solo-Yogya, Warga Klaten Ini Pilih Beli 2 Rumah Berpekarangan
Baca juga: Ganjar Sidak PTM di SDN 1 Wadunggetas Klaten: Kalau Nggak Siap, Nggak Boleh Dipaksakan
Dalam unggahannya, pemilik akun Instagram memberikan keterangan "Lokasi tepat di depan kantor DPRD Kab. Klaten. Kronologi ambulance membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total," tulis akun itu.
"Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulance dengan berhadapan sehingga membuat ambulance terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas," lanjut tulisan akun tersebut.
Unggahan ini diunggah ulang akun @Kabar_Klaten. Tiga jam setelah terposting di akun tersebut, akun @polres_klaten menanggapi.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021), Kasatlantas Polres Klaten AKP Abi Praya Guntur Sulastiasto mengaku menerjunkan dua tim untuk memburu mobil hitam berplat merah tersebut.
"Kami kerjasama dengan Pemda Klaten untuk memperoleh identitas dari kendaraan yang terlibat," ujar Abi, Sabtu (30/10/2021).
Saat itu, Abi mengatakan, pengendara mobil berplat merah itu dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Namun, setelah mendapat identitas kendaraan, polisi mempertemukan kedua pihak. Kasus ini pun berakhir damai.
Hanya, usai pertemuan, hanya terlihat sopir ambulans, Rudi Kristiadi (20).
"Saya tidak bentak dan tidak marah, justru ingin menghampiri mobil tersebut untuk mengarahkan mobil itu ke kiri," kata Rudi usai pertemuan di Satlantas Polres Klaten, Sabtu (30/10/2021).
Rudi menerangkan, saat itu, kondisi jalan tersebut padat merayap sehingga posisi mobil ambulans maupun mobil plat merah dalam keadaan terjebak.
"Saya membawa pasien pascakecelakaan. Saya minta prioritas dari pengendara, ternyata jalan ramai dan padat dan terjebak di depan BNI Klaten pukul 14.00 WIB," ujar dia.
Dia mengatakan, saat itu, ia meminta mobil tersebut memberikan ruang untuk jalan.
"Setelah berhadapan, ternyata mobil itu tak bisa bergerak. Karena saya sudah terlanjur berhadapan dan bukan dari kesengajaan karena ruang sebelah kiri penuh," ucapnya.
Baca juga: UNS Solo Evaluasi Keberadaan Menwa: Sementara Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun
Baca juga: Buka Diklatsar Satgas Karang Taruna, Bupati Purbalingga Ingin Anak Muda Jadi Agen Perubahan
Baca juga: Mulai 1 November, Makam Gus Dur Dibuka untuk Peziarah Umum: Harus Sudah Terima Vaksin Covid Lengkap
Baca juga: Bupati Husein Luncurkan Kopi Seruni, Ingin Jadi Kopi Andalan Banyumas
Ia mengaku, saat itu, sebenarnya mobil tersebut merespon dari suara sirine.
Namun, karena di kanan dan kirim mobil tersebut penuh kendaraan, mobil plat merah itu tak bisa ke mana-mana.
"Belakang mobil itu ada 3-4 kendaraan sehingga ambulans kami dan mobil itu terjebak," tuturnya.
Adapun di dalam mobil ambulans, dia membawa korban dari PMI Klaten menuju ke rumahnya di Gondang, bersama teman korban yang juga merupakan relawan.
"Korban yang kami dibawa hanya luka ringan, terdapat luka pada kaki dan sedikit benjol. Namun, masih jalan dan berkomunikasi dengan baik," ungkapnya.
Rudi pun mengkau tak mengetahui jika kejadian itu direkam dan viral di media sosial.
Kronologi Versi Dinkes
Sementara, Kepala Dinkes Klaten Cahyono Widodo, buka suara dan membenarkan mobil berplat merah dalam video tersebut merupakan salah satu kendaraan dinas di lembaga yang dipimpinnya.
"Itu mobil dinas operasional sekretaris Dinkes Klaten," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Sabtu.
Dia memberikan kronologis mobil plat merah yang dianggap menghalangi ambulans saat tengah membawa pasien.
Dikatakan, mobil itu dari monitoring dan evaluasi menuju ke kantor Dinkes Klaten, sekitar pukul 13.50 WIB.
Cahyono mengatakan, setelah mobil dinas tersebut dari arah lampu merah RSST, mobil berada di lanjur kanan.
Hal dikarenakan posisi kiri jalan padat dan dari arah depan melaju ambulans dengan sirene.
"Mobil dinas sudah menghidupkan lampu sein ke kiri untuk memberi kesempatan mobil ambulans. Tapi, karena lajur kiri ada mobil sehingga menunggu lajur kiri longgar," akunya.
Kemudian, ia menuturkan, mobil ambulans sudah di depan mobil dinas sehingga mobil dinas tidak bisa bergerak menunggu mobil belakang mundur.
"Setelah mobil yang di belakang mobil dinas mundur baru bisa mengambil lajur kiri," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap, Mobil Plat Merah Viral yang Hadang Ambulans Ternyata Punya Pejabat Dinas Kesehatan Klaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/viral-mobil-berplat-merah-adang-ambulans-di-klaten.jpg)