Berita Kriminal Hari Ini
Kepala Pemilik Kos di Wonosobo Penuh Luka, Dianiaya Pelaku Menggunakan Tang, Berikut Kronologisnya
Beberapa hari kemudian, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 06.30, korban RA bangun tidur dan menuju kamar mandi untuk buang air kecil.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang lelaki tiba-tiba mendatangi kos milik RA di Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, (10/10/2021).
Ia menyampaikan niat untuk menempati satu kamar di rumah kos tersebut.
RA sempat meminta KTP tamu tersebut atas nama TRM.
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo
Baca juga: Kades Ngadimulyo Wonosobo Ditahan, Dana Proyek Senderan Jalan Rp 200 Juta Digunakan Bayar Utang
Baca juga: Sumbang 10 Ribu Vaksin Sinovac, Bais TNI Ingin Target Vaksinasi Covid di Wonosobo segera Tercapai
Baca juga: Wisata Wonosobo Mulai Dibuka, Ratusan Wisatawan Serbu Bukit Sikunir Menunggu Golden Sunrise
Dia tinggal di kamar kos nomor 5.
Korban juga menampati kos miliknya di kamar nomor 1.
"Selama tinggal di rumah kos tersebut, mereka sering mengobrol dan membicarakan hal biasa."
"Korban tidak menemukan gelagat pelaku yang mencurigakan," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/10/2021).
Beberapa hari kemudian, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 06.30, korban RA bangun tidur dan menuju kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah korban masuk kamar mengambil baju untuk persiapan mandi, TRM tiba-tiba masuk ke kamar korban.
Dia langsung memukul korban menggunakan tang hingga mengenai kepala sebanyak sekira 10 kali.
Tak cukup di situ, pelaku menutup wajah korban menggunakan guling hingga korban jatuh di kasur.
Pelaku lantas menutup mulut dan hidung korban menggunakan bantal.
Pelaku memasukkan jarinya ke dalam mulut korban agar korban tidak dapat berteriak meminta pertolongan.
Korban berusaha melawan.
Ia masih dapat berdiri meski kepalanya terluka.
Namun pelaku lebih siap menyerang korban.
Ia memukul korban lagi menggunakan tang sekira 5 kali mengenai kepala dan leher.
Sembari menganiaya korban, pelaku meminta uang kepada korban.
"Namun korban tidak memberikannya," katanya.
Dalam kondisi tak berdaya, korban masih berusaha lari menuju ruang tamu.
Tetapi ia tak bisa lari dari kejaran pelaku.
Pelaku semakin brutal memukul kepala korban dengan tang belasan kali.
Namun korban enggan menyerah.
Dengan sisa daya, ia berteriak minta tolong sambil melempar kunci pintu keluar rumah kos melalu lubang ventilasi di atas pintu depan rumah.
Sehingga warga yang sudah ada di depan rumah dapat menolongnya.
Dengan kunci itu, warga yang sudah ada di luar pintu akhirnya bisa membuka pintu untuk menyelamatkan korban.
"Warga lantas membawa korban dan pelaku ke rumah Ketua RW setempat," katanya.
Korban kemudian menuju ke RSUD Wonosobo untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Wonosobo.
Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)
Baca juga: Tunda Pembukaan CFD di Seputaran Alun-alun Purwokerto, Pemkab Banyumas Minta Warga Tetap Berolahraga
Baca juga: Kartu Prakerja Purbalingga Mulai Tunjukkan Hasil, 132 Peserta Jadi Wirausaha dan Pekerja Pabrik
Baca juga: Berikut Hasil Pemeriksaan KPK Terhadap Ajudan Budhi Sarwono, Kaitan Kasus Korupsi di Banjarnegara
Baca juga: Warga Sekitar Flyover Kretek Brebes Dilatih Tangani Korban Kecelakaan, Antisipasi Seringnya Laka