Berita Kriminal Hari Ini
Karyawan Perusahaan Besi Gelapkan Uang Pelanggan, Kapolres Tegal Kota: Nilainya Hingga Rp 311 Juta
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelapor dari kasus tersebut adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT MPP.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seorang manager operasional perusahaan besi di Kota Tegal, terbukti telah menggelapkan uang pelanggan bernilai ratusan juta Rupiah.
Pelaku adalah Bima Satria Djati atau BS.
Dia adalah Operational Manager di PT Madeg Pilar Prayoga Tegal.
Baca juga: Pemkab Tegal - 221 Rumah Rusak Akibat Terjangan Puting Beliung di Desa Cerih, Ini Data Lengkapnya
Baca juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, Tegal Raya Memasuki Awal Musim Penghujan
Baca juga: Musim Hujan Tiba, BMKG Imbau Masyarakat Tegal Raya Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Baca juga: Inilah Kuliner Favorit Warga Tegal Saat Ini, Kepala Ikan Manyung, Seporsi Cuma Rp 15 Ribu
Pelaku menggelapkan uang pelanggan yang ditransfer oleh konsumen PT Galatama.
Total uang yang digelapkan senilai Rp 311 juta, tepatnya Rp 311.886.358.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelapor dari kasus tersebut adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT Madeg Pilar Prayoga.
Pelaku BS dilaporkan telah menggelapkan uang dari pembeli.
"Tersangka menggelapkan uang pembayaran yang telah ditransfer dari customer atau pembeli," kata AKBP Rahmad kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/10/2021).
AKBP Rahmad menjelaskan, semula tersangka telah menerima dua kali pembayaran dari PT Galatama.
Dua pembayaran tersebut sudah diterima perusahaan dengan tanda bukti faktur sebagai uang muka atau DP.
Kemudian, menurut AKBP Rahmad, pembayaran selanjutnya oleh tersangka diminta dikirim ke rekening lain.
Uang tersebut ternyata tidak masuk ke perusahaan, melainkan disalahgunakan oleh tersangka.
"Modusnya uang dari konsumen tidak disetorkan ke perusahaan."
"Sehingga dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian Rp 311.886.358," jelasnya.
AKBP Rahmad mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Tegal Kota.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan.
Dimana itu dilakukan oleh orang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukum lima tahun kurungan," ungkapnya. (*)
Baca juga: Hoaks! Citilink Hentikan Penerbangan Rute Jakarta-Purbalingga-Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Bupati Tiwi: PPP Purbalingga Diharapkan Bisa Terus Bersinergi Bersama Pemerintah
Baca juga: IDI Banjarnegara Sarankan Pemerintah Siapkan Pos Infeksi, Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19
Baca juga: Karena Kondisi Ini, Wiwi Sebut Ratusan Rumah Terancam Longsor di Desa Mlaya Banjarnegara