Berita Kriminal Hari Ini
Karyawan Perusahaan Besi Gelapkan Uang Pelanggan, Kapolres Tegal Kota: Nilainya Hingga Rp 311 Juta
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelapor dari kasus tersebut adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT MPP.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menunjukkan barang bukti penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan PT Madeg Pilar Prayoga di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021).
Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan.
Dimana itu dilakukan oleh orang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukum lima tahun kurungan," ungkapnya. (*)
Baca juga: Hoaks! Citilink Hentikan Penerbangan Rute Jakarta-Purbalingga-Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Bupati Tiwi: PPP Purbalingga Diharapkan Bisa Terus Bersinergi Bersama Pemerintah
Baca juga: IDI Banjarnegara Sarankan Pemerintah Siapkan Pos Infeksi, Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19
Baca juga: Karena Kondisi Ini, Wiwi Sebut Ratusan Rumah Terancam Longsor di Desa Mlaya Banjarnegara