Berita Kriminal Hari Ini

Karyawan Perusahaan Besi Gelapkan Uang Pelanggan, Kapolres Tegal Kota: Nilainya Hingga Rp 311 Juta

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelapor dari kasus tersebut adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT MPP.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menunjukkan barang bukti penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan PT Madeg Pilar Prayoga di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021). 

Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan.

Dimana itu dilakukan oleh orang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya. 

"Pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukum lima tahun kurungan," ungkapnya. (*)

Baca juga: Hoaks! Citilink Hentikan Penerbangan Rute Jakarta-Purbalingga-Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Bupati Tiwi: PPP Purbalingga Diharapkan Bisa Terus Bersinergi Bersama Pemerintah

Baca juga: IDI Banjarnegara Sarankan Pemerintah Siapkan Pos Infeksi, Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19

Baca juga: Karena Kondisi Ini, Wiwi Sebut Ratusan Rumah Terancam Longsor di Desa Mlaya Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved