Penanganan Corona
Status PPKM Kota Tegal Sudah Level 1, Dedy Yon: Silakan Kalau Warga Mau Bikin Hajatan
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga, Senin 1 November 2021.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Dari hajatan sampai aktivitas di mal."
"Tetapi tetap harus protokol kesehatan."
"Paling tidak kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, daerah yang masuk kriteria PPKM Level 2 ada sejumlah 13 kabupaten/kota.
Yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten.
Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
Kemudian daerah yang masuk kriteria PPKM Level 3 ada sejumlah 20 kabupaten/kota.
Yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang.
Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Takmir Masjid Al Iman Desa Petambakan Banjarnegara Galakkan Sedekah Sampah, Dari Dosa Jadi Pahala
Baca juga: Paryo Minta Pemerintah Turun Tangan, Kondisi Peternak Ayam Petelur di Banjarnegara Kian Terpuruk
Baca juga: Keren Nih, Lapas Kelas IIB Kendal Punya Industri Pakan Ternak, Produksi Sehari Bisa Capai 1 Ton
Baca juga: Mengenal Tradisi Weh-wehan, Tradisi Warga Kaliwungu Kendal Berbagi Makanan di Hari Maulid Nabi